Berita Nasional

Klarifikasi Puan Maharani Viralnya Gaji DPR Rp 3 Juta Sehari, Ini Rinciannya Lengkap Tunjangan

Gaji DPR menjadi perbincangan publik setelah viral bahwa anggota DPR bisa mendapat gaji Rp 3 juta per hari.

HO
Ketua DPP PDIP Puan Maharani menjelaskan tidak menutup pintu bagi Prabowo-Gibran untuk mengajak PDIP gabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.  

TRIBUN-MEDAN.com - Gaji anggota DPR RI dan tunjangannya per 2025 saat ini mencapai lebih dari Rp50 juta per bulan.

Rinciannya terdiri dari gaji pokok hingga berbagai macam tunjangan.

Lantas apakah gaji tersebut akan naik menjadi Rp3 juta sehari?

Seperti diketahui,  Gaji DPR menjadi perbincangan publik setelah viral bahwa anggota DPR bisa mendapat gaji Rp 3 juta per hari.

Benarkah anggota DPR bisa mendapat gaji Rp 3 juta per hari? Simak rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI 2025.

Puan Maharani tidak hadir dalam sidang usulan Hak Angket dan sempat menolak pemakzulan Jokowi
Puan Maharani tidak hadir dalam sidang usulan Hak Angket dan sempat menolak pemakzulan Jokowi (HO)

Viral gaji DPR muncul setelah anggota DPR RI, TB Hasanuddin, menyebut gaji anggota DPR mencapai Rp100 juta per bulan, atau sekitar Rp3 juta per hari.

 Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah kabar tersebut.

Diberitakan Kompas.tv, Puan menegaskan tidak ada kenaikan gaji anggota DPR.

Puan menegaskan anggota DPR mendapat uang kompensasi rumah karena tak lagi mendapat rumah jabatan.

Bantahan ini disampaikan Puan Maharani saat menghadiri upacara penurunan bendera Merah Putih di Istana Negara (17/8/2025).

"Tidak ada kenaikan gaji anggota DPR, melainkan uang kompensasi rumah karena anggota DPR sudah tidak mendapat rumah jabatan," kata Puan.

Rincian Gaji dan tunjangan DPR RI 2025

Diberitakan Kompas.com, rincian gaji DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Beserta Janda/Dudanya.

Gaji anggota DPR terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved