Berita Deli Serdang Terkini

2 Kades di Deli Serdang Divonis Kasus Korupsi, Satu di Antaranya Meninggal Dunia Usai Dijatuhi Vonis

Perkara Arisandi awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, sementara Elisdawani ditangani oleh Polresta Deli Serdang.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KADES KORUPSI: Kades Arisandi Kepala Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau dan Elisdawani Siregar Kepala Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa periode 2016-2022 saat jalani proses hukum dan hendak ditahan penyidik beberapa waktu lalu. Saat ini keduanya telah dapat vonis Pengadilan Tipikor Medan. 

Satu hari sebelum meninggal, PT Medan sempat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan dengan alasan terdakwa sakit, dan memerintahkan agar dirawat di rumah sakit dengan pengawasan JPU.

Terdakwa sendiri mulai ditahan pada 7 Mei.

Pada 4 Agustus, penetapan perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi Medan dalam rangka proses banding pun berjalan.

Hal ini dikarenakan sebelum meninggal, yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya sedang menyiapkan upaya hukum banding atas putusan.

"Hingga meninggalnya yang bersangkutan, proses administrasi upaya hukum banding belum tuntas diajukan ke pengadilan saat status hukum belum berkekuatan tetap (inkracht). Dari sisi hukum, proses upaya hukum banding gugur demi hukum karena terdakwa telah meninggal dunia. Proses penahanan dan pembantaran telah dilakukan sesuai prosedur hukum," kata Boy Amali.

 

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved