Berita Viral

GAJI Anggota DPR RI Naik Rp 3 Juta Sehari, Bisa Capai Rp 100 Juta Sebulan? Ini Penjelasan Puan

Sebuah kabar viral terkait gaji anggota DPR RI mencapai Rp 100 juta sebulan. Persoalan gaji anggota DPR RI ini menjadi sorotan netizen.

HO
Puan Maharani tidak hadir dalam sidang usulan Hak Angket dan sempat menolak pemakzulan Jokowi 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebuah kabar viral terkait gaji anggota DPR RI mencapai Rp 100 juta sebulan. Persoalan gaji anggota DPR RI ini menjadi sorotan netizen. 

Kenaikan gaji diperkirakan Rp 3 juta per hari. 

Warganet menilai kenaikan gaji kepada anggota dewan ini tak sesuai dengan kerja-kerja selama ini. 

Warganet juang menilai anggota DPR RI tak mewakili masyarakat dalam menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat. 

Kemudian akun tersebut juga menyebut informasi itu diungkap oleh anggota Komisi 1 DPR TB Hasanuddin.

Hasanudin mengungkapkan, take home pay atau gaji bersih yang didapat anggota DPR setiap bulan bisa mencapai lebih darI Rp 100 juta.

Menurutnya, jumlah itu naik dari periode sebelumnya karena saat ini anggota DPRD tidak lagi mendapatkan rumah dinas.

Baca juga: Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah

Baca juga: Serunya Lost World of Tambun, Surga Tersembunyi di Ipoh Malaysia

Kabar kenaikan gaji DPR Rp 3 juta per hari ini pun viral di media sosial.

Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan gaji DPR tidak naik.

Hanya saja terdapat kompensasi uang rumah karena saat ini anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan dari negara.

"Enggak ada kenaikan, hanya, sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan apa namanya, kompensasi uang rumah. Jadi itu saja," ujar Puan dilansir dari Kompas.com.

"Karena kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah. (Jadi) Itu saja," tuturnya.

Besaran Gaji DPR

Sebagai informasi, pendapatan anggota DPR terdiri gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

Gaji pokok anggota DPR diatur dalam PP No. 75 Tahun 2000, sedangkan peraturan mengenai tunjangan tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved