Perawat RS Martha Friska Diberhentikan

TRAGIS! 24 TAHUN KERJA Perawat RS Martha Friska Diberhentikan, Pesangon Rp 80,5 Juta Tak Diberikan!

Nasib tragis dialami Ella Rista Purba, perawat yang sudah bekerja 24 tahun di RS Martha Friska. Pesangon Rp 80,5 juta tak kunjung diberikan.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ella Rista Purba belum juga menerima pesangon usai dirumahkan pihak Rumah Sakit Umum Martha Friska setelah 24 tahun bekerja.

Merasa haknya diabaikan, Warga Kecamatan Medan Labuhan itu dibantu kuasa hukumnya, Eka Putra Zakran melayangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial. 

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 254 K/Pdt.Sus-PHI/2025, telah menyatakan RSU Martha Friska bersalah karena tidak membayarkan hak mantan karyawannya tersebut.

Pengadilan kemudian mewajibkan agar pihak RSU Martha Friska memberikan pesangon kepada Ella Rista Purba sebesar Rp 80,5 juta.

Namun setelah terbitnya keputusan tersebut, RSU Martha Friska belum juga menjalankan kewajibannya. 

"Hal ini mengindikasikan bahwa RS Marta Friska tidak taat kepada hukum yang berlaku. Sementara dalam negara hukum hak-hak setiap warga negara dilindungi. Sebab itulah, dengan ini kami mohon perlindungan terhadap klien kami," kata Eka Putra kuasa hukum Ella, Minggu (17/8/2025). 

Eka mengatakan, pemberian pesangon merupakan amanat Undang-undang.

Apalagi sebut dia, Ella kini telah berusia lanjut dan membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari. 

Berdasarkan keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pihak RSU Martha Friska diwajibkan untuk membayarkan pesangon.

Namun Eka menilai sejauh ini belum ada itikad baik untuk menjalankan kewajibannya. 

"Jadi setelah 24 tahun bekerja, tiba tiba pihak rumah sakit merumahkan yang bersangkutan. Sejak tiga tahun lalu hingga kini pesangon tidak diberikan. Bahkan setelah adanya keputusan Pengadilan," kata Eka. 

"Apabila RS Marta Friska tidak menghormati ketentuan hukum yang berlaku, maka sudah selayaknya izin operasional RS Marta Friska ditutup (dicabut), karena tidak taat pada ketentuan hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Eka. 

Dengan harapan putusan Pengadilan Negeri Medan dijalankan, Eka telah membuat surat kepada Presiden hingga Gubernur Sumatera Utara. 

Dia berharap, agar presiden dan pemerintah daerah memberikan perhatian kepada Ella yang sedang memperjuangkan hak-haknya. 

"Kami sudah laporkan ke Presiden, Menteri Kesehatan, Gubernur Sumatera Utara dan Walikota Medan karena rumah Sakit Martha Friska ada di Medan, kami minta, harap bisa hak hak Ella ini diberikan," jelasnya. 

(cr17/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved