Berita Nasional

Sudah Ada Tanda-tanda Yaqut Cholil Akan Jadi Tersangka, Isi HP Eks Menag Jadi Penentu Penyidik KPK

Meski saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut, namun tanda-tanda mantan Menag

Tribunnews.com/ Irwan Rismawan
YAGUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Terbaru KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). 

1. Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Kamis 7 Agustus 2025 Selama 5 Jam

Mulai dari periksa selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).

Lanjut KPK resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

Pengumuman ini disampaikan pada waktu yang tidak biasa, yakni Sabtu (9/8/2025) dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB.

Meskipun statusnya telah naik, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

2. 11 Agustus 2025 Yaqut Cholil Qoumas Dilarang ke Luar Negeri

KPK resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). 

Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024, yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan Senin, 11 Agustus 2025. 

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

Selain Yaqut dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM. 

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.

3. Jumat 15 Agustus 2025 KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

KPK menggeledah kediaman mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur, pada Jumat (15/8/2025). 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved