Berita Internasional
Suami Murka dan Pukuli Istrinya yang Ketahuan Selingkuh hingga Tewas
Seorang pria dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun atas tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian istrinya.
Penulis: Randy | Editor: Randy P.F Hutagaol
Dalam persidangan tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa Tuan Hao gagal mengatasi konflik rumah tangga secara tepat dan memilih menggunakan kekerasan yang berujung fatal.
Perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai penganiayaan berat yang disengaja dan menyebabkan kematian, sehingga memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan tidak langsung.
Meskipun demikian, pengadilan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan.
Tuan Hao dinilai kooperatif karena mengaku bersalah dan menunjukkan penyesalan. Ia juga aktif membantu korban dengan membawanya ke rumah sakit dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban.
Beberapa anggota keluarga korban bahkan memberikan maaf kepada terdakwa. Selain itu, ini merupakan kasus pelanggaran hukum pertama bagi Tuan Hao.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan mencabut hak politiknya selama 2 tahun.
(cr31/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pulang Kerja Lebih Awal, Wanita Ini Syok Temukan Suami dan Kakak Perempuannya tanpa Busana di Dapur |
|
|---|
| Viral Paman Pengantin Pria Ditampar Penari Wanita Gegara Lakukan Pelecehan selama Dansa di Panggung |
|
|---|
| Viral Pengantin Wanita Diduga Kawin Lari dengan Selingkuhannya Beberapa Jam setelah Resmi Menikah |
|
|---|
| Baru 10 Hari Menikah, Janda Anak 4 Laporkan Suaminya atas Dugaan Pencurian dan Ancaman Kekerasan |
|
|---|
| Berat Badan Istri Tak Kunjung Turun padahal Sudah Habiskan Banyak Uang, Suami Kecewa dan Ancam Talak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-mayat-1.jpg)