Siantar Terkini
Meski NJOP Naik, Pemko Siantar Beri Keringanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), walaupun saat ini terjadi penyesuaian Nilai Objek Pajak di beberapa kawasan strategis di Siantar.
Langkah ini diambil berdasarkan pelbagai kajian yang akuntabel.
Sebagaimana diketahui, NJOP di Kota Siantar saat ini merupakan warisan pemerintah dari tahun 1994 dan tidak relevan digunakan lagi dengan nilai pasar saat ini.
Apalagi Pemko Siantar sejak tahun 2021 didorong KPK untuk mengoptimalisasi sektor pendapatan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring mengaku sangat memahami pro-kontra di masyarakat. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah tetap memberikan keringangan retribusi PBB, bahkan penghapusan bagi PBB P2 Terutang.
"Tidak dipungkiri masih ada masyarakat yang masih mengajukan surat keberatan untuk peninjauan ulang terhadap letak Lokasi objek Pajak yang mereka miliki. Menindaklanjuti hal tersebut, BPKPD Kota Pematangsiantar menerima permohonan tersebut dengan melakukan peninjauan ke lokasi objek pajak yang diajukan oleh Masyarakat tersebut," kata Arri.
Arri menjelaskan aturan ini telah dikuatkan lewat Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Selain itu, ada Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1/210/IX/2024, tanggal 09 September 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Besaran Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024-2026, mayoritas Masyarakat Kota Pematangsiantar telah menerima PBB dan NJOP mereka masing-masing.
Arri juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang Tata Cara Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Pematangsiantar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024.
"Pemerintah memberikan pengurangan berdasarkan kondisi tertentu seperti Objek Pajak yang Wajib Pajaknya adalah pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, atau janda/dudanya dapat diberikan pengurangan sebesar 25 persen," kata Arri.
Objek Pajak yang Wajib Pajaknya adalah fakir miskin dan/atau orang tidak mampu yang masuk ke dalam DTKS dapat diberikan pengurangan sebesar 75 persen. Kemudian Objek Pajak yang dikuasai, dimiliki dan/atau dimanfaatkan oleh perguruan tinggi swasta untuk penyelenggaraan pendidikan secara langsung yang terletak di lingkungan perguruan tinggi yang bersangkutan dapat diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Objek Pajak yang dikuasai, dimiliki dan/atau dimanfaatkan oleh rumah sakit swasta untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara langsung yang terletak di lingkungan rumah sakit yang bersangkutan dapat diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Objek Pajak berupa cagar budaya yang diatur dan ditetapkan oleh pemerintah/Pemerintah Daerah sebagai Bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya yang tidak mengalami perubahan fisik Bangunan baik model maupun cat dapat diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Objek Pajak yang terkena dampak bencana alam, bencana non alam, kebakaran atau sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan serta sebab-sebab lain yang luar biasa seperti hama tanaman, wabah/pandemi dan krisis ekonomi dapat diberikan pengurangan sebesar 50 persen (lima puluh persen).
Mewakili Pemerintah Kota Pematangsiantar, ujar Arri Sembiring, ia mengimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar agar melakukan pembayaran PBB-P2 secara tepat waktu.
"Karena membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi juga hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar," katanya.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pemko Siantar Siapkan Lahan 99 Hektare Eks HGU PTPN untuk Kawasan Industri Masa Depan |
|
|---|
| Sejumlah Perusahaan Mulai Pasang Stand Booth Jobfair 2025 yang Diselenggarakan Disnaker Siantar |
|
|---|
| Pemko Siantar Berencana Bangun 3 Pasar Rakyat dalam 5 Tahun ke Depan |
|
|---|
| Dari 53 Koperasi, Kemenkop Ungkap Baru 6 Koperasi Merah Putih di Siantar yang Miliki Gerai |
|
|---|
| Disnaker Siantar Gelar Jobfair pada 19-20 November 2025, Ada 600 Lowongan Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-BPKD-Kota-Pematangsiantar-Arri-S-Sembiring-saat-melaporka.jpg)