Berita Viral

Kondisi Kapolsek Pati Kota Iptu Heru di RS, Korban Pengeroyokan Demo di Pati, Luka Bocor di Kepala

Beginilah kondisi Kapolsek Pati Kota, Iptu Heru Purnomo Jadi korban demo warga Pati. Iptu Heru alami luka bocor di kepala akibat lemparan batu

|
Editor: Salomo Tarigan
Kolase Dok Warga dan Kompas.com
KAPOLSEK JADI KORBAN - Kolase foto Kapolsek Pati Iptu Heru Purnomo jadi korban pengeroyokan dalam aksi demo di Pati, Jawa Tengah. Kapolsek saat dirawat di rumah sakit (kanan). 

Bahkan ia didesak mundur dari jabatannya.

Bupati Pati Ogah Mundur 

Seperti diketahui, aksi demo warga Pati ini digelar buntut kebijakan yang diambil Bupati Pati Sudewo yang ingin menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. 

Bahkan ia didesak mundur dari jabatannya.

Menanggapi hal itu, Sudewo menegaskan tidak akan mengundurkan diri. 

"Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanismenya,” tegasnya dalam konferensi pers di dalam kantor bupati, dalam tayangan YouTube KompasTV.

Sudewo mengakui bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi dirinya yang baru beberapa bulan menjabat sebagai bupati.

Ia berjanji akan melakukan perbaikan ke depan.

“Yang terpenting sudah berjalan, ke depannya akan saya perbaiki segala sesuatunya. Ini merupakan proses pembelajaran bagi saya, karena baru beberapa bulan menjabat sebagai bupati. Banyak hal yang harus kami benahi ke depan,” tuturnya. 

Ia juga mengajak warga Pati untuk menjaga persatuan dan tidak terprovokasi. 

“Masyarakat Pati menjaga soliditas, menjaga kekompakan, jangan sampai terprovokasi oleh siapa pun. Kabupaten ini milik semua warga, yang harus menjaga bersama. Mudah-mudahan ini kejadian terakhir, tidak terulang lagi, sehingga pembangunan bisa berjalan lancar,” tambahnya.

Selain itu, ia juga enanggapi langkah DPRD Pati yang menggelar rapat paripurna pada Rabu siang, untuk membahas penggunaan hak angket, ia menyatakan menghormati proses tersebut. 

“Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut,” katanya. 

Hak angket memungkinkan DPRD menyelidiki kebijakan atau tindakan kepala daerah.

Jika ditemukan pelanggaran serius, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian bupati kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.

 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

SUmber: Kompas.com/tribunsumsel

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved