Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Geledah Rumah ASN Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Sita 1 Unit Mobil

Berikut daftar aset Eks Menteri Agama (Menag),  Yaqut Cholil Qoumas yang disita penyidik Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

|
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/ Irwan Rismawan
YAGUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Terbaru KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut daftar aset Eks Menteri Agama (Menag),  Yaqut Cholil Qoumas yang disita penyidik Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK melakukan penggeledahan di kediaman Yaqut Cholil di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langkah penyidik tersebut. 

Baca juga: Kondisi Kapolsek Pati Kota Iptu Heru di RS, Korban Pengeroyokan Demo di Pati, Luka Bocor di Kepala

Menurutnya, penggeledahan ini adalah bagian dari serangkaian upaya untuk mencari barang bukti yang dapat membuat terang perkara.

“Ya benar, hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025) petang.

Jadwal Liga Italia Napoli vs Sassuollo, Cedera Romelu Lukaku Kabar Baik bagi Jay idzes

Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, di mana penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat.

“Kedua, tim melakukan penggeledahan di rumah YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” sambung Budi.

Ia menambahkan bahwa proses penggeledahan di rumah Yaqut masih berlangsung hingga malam hari dan sejauh ini yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) lalu setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. 

Dugaan korupsi berpusat pada penyelewengan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi pada tahun 2023, yang diduga tidak didistribusikan sesuai peraturan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

KPK juga telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit guna menghitung angka pasti kerugian negara.

Selama sepekan terakhir, KPK telah melakukan penggeledahan maraton di beberapa lokasi strategis, termasuk Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, rumah pihak terkait, serta kantor swasta biro perjalanan haji.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah aset, antara lain:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved