Berita Nasional

Sosok Pelindung Silfester Matutina, Dugaan Roy Suryo: Mungkin Badannya Kerempeng, Orangnya Besar

Roy Suryo menuding Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu memiliki bekingan yang sangat kuat. 

Tangkap Layar Youtube Official iNews
DEBAT PANAS - Debat panas antara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dengan Pemerhati Telematika, Roy Suryo saat membahas ijazah Jokowi saat acara Rakyat Bersuara bertajuk Gaduh Ijazah Palsu Jokowi, Fakta atau Fitnah?" yang tayang di Youtube iNews, Rabu (23/4/2025). Kini, Roy Suryo menduga Silfestertak kunjung dieksekusi masuk penjara karena dilindungi 'orang kuat'. 

"Toh, kalau memang kejaksaan sebagai pihak yang punya wewenang melakukan kewenangannya tidak susah lah.

Tapi, kan masih ada mekanisme pemanggilan waktu itu. Kita tidak tahu, kita tanyakan saja kepada kejaksaan perihal itu," tambahnya. 

Kasus Silfester Matutina

Silfester Matutina terlibat dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). 

Pada 15 Mei 2017, Silfester melakukan orasi di depan Mabes Polri, menyebut Jusuf Kalla sebagai “akar permasalahan bangsa” dan menuduhnya menggunakan isu rasial dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno.

Orasi tersebut memicu kemarahan keluarga JK, yang kemudian melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, dengan jerat Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Di tingkat kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester.

Namun, ia belum pernah menjalani hukuman tersebut hingga kini. Meski vonis sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kejaksaan belum mengeksekusi Silfester.

Hal ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kejaksaan yang menyebut penundaan ini sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum.

Pada 5 Agustus 2025, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan pada 20 Agustus 2025. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa PK tidak menunda eksekusi3.

Silfester mengklaim bahwa masalahnya dengan JK sudah selesai secara pribadi dan bahwa ia telah berdamai dengan JK.

Meski begitu, proses hukum tetap berjalan dan eksekusi masih menjadi tanggung jawab Kejari Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Silfester Matutina yang sudah divonis 1,5 tahun penjara harus segera ditahan atas kasus fitnah di media sosial terhadap JK.

Anang juga menegaskan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved