Berita Viral
KLARIFIKASI PPATK Usai Rekening Ketua MUI Berisi Saldo Rp300 Juta Diblokir
geger rekening yayasan Ketua MUI berisi saldo Rp300 juta diblokir hingga Cholil Nafis sebut kebijakan tersebut bikin gaduh
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah klarifikasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) usai rekening yayasan Ketua MUI, KH Cholil Nafis diblokir.
Baru-baru ini geger rekening yayasan Ketua MUI berisi saldo Rp300 juta diblokir.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini maraknya pemblokiran terjadi seiring dengan kebijakan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening dormant (pasif).
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak mengalami transaksi dalam jangka waktu tertentu biasanya selama 6 bulan atau lebih, tergantung kebijakan masing-masing bank.
KH Cholil Nafis menyampaikan ia ikut terkena dampak pemblokiran rekening dormant yang dilakukan PPATK.
Cholil menuturkan, salah satu rekening yayasan miliknya yang memiliki saldo sekitar Rp 300 juta diblokir oleh PPATK.
"Sedikit sih enggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan.
Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir," kata Cholil dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Detik-Detik HRD Dea Permata Tewas Dibunuh Usai Diteror 3 Bulan, Tetangga Ungkap Momen Terakhir
Menjadi korban pemblokiran rekening dormant, Cholil meminta agar pemerintah memikirkan dan menguji coba terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan.
Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan atas kebijakan ini.
"Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," ucap Cholil.
Menanggapi kabar rekening Ketua MUI Cholil Nafis yang diblokir tersebut, pihak PPATK akhirnya buka suara menjelaskan fakta rekening yayasan Ketua MUI tersebut.
Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi Muslim menyampaikan, PPATK tidak pernah memblokir rekening Cholil Nafis.
"Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK, sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis," kata Fithriadi dikutip dari keterangan di MUIDigital, Selasa (12/8/2025), via Kompas.com.
Ia memastikan, PPATK tidak melakukan pemblokiran, melainkan dari pihak bank yang mendeteksi rekening yayasan Cholil tidak aktif selama enam bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/REKENING-YAYASAN-DIBLOKIR-Ilustrasi-rekening-diblokir-kanan-Ketua-MUI-Muhammad-Cholil.jpg)