Berita Viral

KPK Gercep Usut Korupsi Kuota Haji 2024, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri

KPK gerak cepat (gercep) mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dicegah bepergian ke luar negeri.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) terkait dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024. Pada Senin (11/8/2025), KPK menerbitkan Surat Keputusan pencegahan Yaqut Cholil bepergian ke luar negeri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat (gercep) mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama.

Hitungan hari setelah perkara ini naik ke penyidikan, KPK langsung cegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk bepergian ke luar negeri.

Catatan Tribunmedan.com, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus kuota haji diterbitkan KPK pada Jumat (8/8/2025). Kenaikan status perkara ini terjadi hanya berselang sehari usai Yaqut Cholil menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (7/8/2025).

Tak sampai di situ, hanya tiga hari berselang sejak Sprindik diterbitkan, KPK secara resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil

Kasus ini bermula saat Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi pada 2024. Tambahan kuota itu sejatinya diberikan untuk mempercepat antrean haji yang panjang di Tanah Air.

Menurut ketentuan UU No 8/2019, pembagiannya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, proporsinya seharusnya sekitar 18.400 kursi reguler dan 1.600 kursi khusus.

Namun, Kemenag kala itu membagi secara merata: masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus tanpa melalui mekanisme DPR. Perkara ini ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Selain Yaqut dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM. 

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.

Sosok Yaqut Cholil

Akrab disapa Gus Yaqut, Yaqut Cholil Qoumas adalah seorang politikus dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Yaqut pernah memimpin Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), sebuah organisasi pemuda di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) yang memiliki basis massa yang besar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved