Breaking News

Korupsi Kredit Perumahan, Kejati Sumut Tahan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (menahan JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (menahan JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan. Dalam kasus ini, dia bersama HA seorang wiraswasta sebagai debitur pemohon kredit di bank plat merah tersebut ditetapkan sebagai tersangka. 

JCS ditahan usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan di PT Bank Sumut KCP Melati Medan. 

"Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, maka penyidik tindak pidana khusus menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, M Husairi, Selasa (12/8). 

Terhadap keduanya dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Penyidik menjebloskan JCS ke dalam jeruji dengan perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.Print-05/L.2/Fd.2/08/2025 dengan penahanan Rutan Tanjunggusta selama 20 hari pertama," ujarnya. 

"Sedangkan tersangka HA belum dilakukan penahanan. Sebab, HA sudah dilakukan pemanggilan secara patut akan tetapi yang bersangkutan belum hadir di Kejatisu, sehingga akan menjadi pertimbangan penyidik dalam proses hukumnya," lanjut Husairi. 

Baca juga: Auditors Cup 2025 Digelar di Bank Sumut, Diikuti 18 Instansi Pengawasan

Husairi bilang, JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh tersangka HA.

Bersama HA, mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.

"Sehingga, hal itu dianggap merupakan rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur," kata Husairi. 

Ditanya soal jumlah kerugian negara dalam perkara ini, Husairi mengatakan, masih dilakukan penghitungan. Kini JSC telah dilakukan penahanan selama 20 hari dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta. (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved