Berita Viral

KLARIFIKASI Menteri Nusron Wahid Soal Semua Tanah Warga Milik Negara, Kini Minta Maaf

Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) yang menyebut seluruh tanah warga yang menganggur

TRIBUN MEDAN/ANISA
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (7/5/2025). Nusron mengatakan, bakal mengembalikan sertifikat tanah mbah Tupon. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyebut seluruh tanah warga yang menganggur dua tahun adalah milik negara membuat kegaduhan. 

Masyarakat membuat sindiran ke pemerintah yang mengeluarkan kebijakan tersebut. 

Setelah mendapatkan kritikan dari masyarakat, Menteri Nusron minta maaf. 

Nusron mengatakan pernyataan tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di lingkup publik secara luas.

"Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," kata Nusron saat jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Nusron lantas meluruskan maksud dari kondisi tanah yang sejatinya bisa didayagunakan oleh negara dalam upaya menyukseskan program Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Kata dia, tanah yang dimaksud adalah tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangun (HGB) yang dikelola oleh warga namun terlantar atau terbengkalai selama dua tahun.

Menurut dia, saat ini memang ada jutaan hektare tanah dengan status HGU dan HGB yang kondisinya telantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat. 

"Inilah yang menurut saya dapat kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat," kata dia.

"Baik dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya," sambung Nusron.

Baca juga: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sumut Masih Banyak, Kadis PPPAKB: 837 Kasus di Tahun 2024

Baca juga: Wali Kota Rico Senyum Hadapi Warisan Beban Proyek Bangunan Tak Beres: Gak Ada Tambah Anggaran

Dengan begitu, Nusron memastikan kalau tanah warga yang berstatus atau sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Pakai, hingga tanah bertatus hak waris tidak termasuk dalam kategori tersebut.

"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," kata dia.

Dalam kesempatan ini, politikus dari Partai Golkar tersebut mengakui kalau pernyataannya yang menimbulkan polemik belakangan ini didasarkan pada candaan atau guyonan.

"Dalam proses menjelaskan itu, memang ada bagian pernyataan saya yang saya sampaikan sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda," kata dia.

Akan tetapi, Nusron menyadari, guyonan atau candaan tersebut tidak tepat dilontarkan oleh siapapun mereka yang merupakan pejabat publik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved