Polda Sumut
Sindikat Ganjal ATM Terbongkar, Polda Sumut: Warga Medan Rugi Rp706 Juta
Mereka datang tanpa wajah mencurigakan. Seolah pengguna ATM biasa. Tapi yang mereka incar bukan uang mereka sendiri.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Mereka datang tanpa wajah mencurigakan. Seolah pengguna ATM biasa. Tapi yang mereka incar bukan uang mereka sendiri.
Di hadapan kamera pengawas yang tak menaruh curiga, mereka beraksi cepat dan senyap menukar kartu, mengintip PIN, dan menguras isi rekening korban.
Begitulah cara sindikat ganjal ATM ini beroperasi lintas provinsi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar jaringan pencurian dengan modus ganjal ATM yang menyasar korban di ruang-ruang publik seperti SPBU, pusat perbelanjaan, dan galeri ATM.
Para tersangka ditangkap di tiga wilayah berbeda, seperti Medan, Riau, dan Tangerang Selatan.
"Pelaku menggunakan tusuk gigi yang dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu. Mereka bekerja secara berkelompok ada yang mengalihkan perhatian, ada yang bertugas menukar kartu, dan ada yang menarik dana korban beberapa jam kemudian,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Komisaris Besar Ricko Taruna Mauruh didampingi Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SIK SH MH, saat konferensi pers, Minggu (10/8/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga Medan berinisial LS, yang kehilangan uang sebesar Rp706 juta dari rekeningnya.
Kejadian itu bermula di sebuah ATM SPBU Selayang, Medan, pada 20 Februari lalu.
ATM-nya berulang kali gagal terbaca, sebelum akhirnya ditukar pelaku dengan kartu palsu.
Empat orang ditangkap. Mereka adalah MD alias K otak kelompok ini serta HH, HS, dan PS. Dua di antaranya pernah masuk penjara untuk kejahatan serupa.
Mereka kerap berpindah-pindah wilayah operasi dan menggunakan identitas palsu untuk menyamarkan jejak.
Polisi menyita puluhan kartu ATM palsu, alat pengganjal slot kartu, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku telah melancarkan modus serupa di sejumlah lokasi sejak akhir 2024.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan pelaku lain serta aliran dana hasil pencurian.(jun-tribun-medan.com).
Polda Sumut
4 Pelaku Ganjal ATM
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan
Dirkrimum Polda Sumut
| Polda Sumut Gelar “Operasi Zebra Toba 2025”, Tekankan Profesionalitas, Humanisme, dan Transparansi |
|
|---|
| Semarak HUT Brimob ke-80: Jalan Santai dan Brimob Challenge Warnai Kebersamaan di Mako Polda Sumut |
|
|---|
| Operasi Senyap Brimob Polda Sumut–Ditresnarkoba Berhasil Gagalkan 255 Kg Ganja Asal Aceh di Karo |
|
|---|
| Kisah Kepala Desa Parbuluan 6 Dairi Diserang Picu Warga Ngungsi, Mediasi Polisi Akhiri Ketegangan |
|
|---|
| Di Tengah Batu dan Air Cabe Penolakan PT Gruti Berujung Pecah, Polres Dairi Berupaya Menahan Diri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seorang-warga-Medan-kehilangan-Rp706-juta-akibat-aksi-mereka.jpg)