Breaking News

Polda Sumut

Sindikat Ganjal ATM Terbongkar, Polda Sumut: Warga Medan Rugi Rp706 Juta

Mereka datang tanpa wajah mencurigakan. Seolah pengguna ATM biasa. Tapi yang mereka incar bukan uang mereka sendiri.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Ricko Taruna Mauruh bersama Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SIK SH MH memperlihatkan barang bukti kartu ATM yang dimodifikasi dan alat pengganjal mesin ATM saat konferensi pers pengungkapan sindikat pencurian lintas provinsi di Mapolda Sumut, Medan, Minggu (10//2025). Sindikat ini menggunakan modus ganjal ATM dan tukar kartu untuk menguras saldo korban. Seorang warga Medan kehilangan Rp706 juta akibat aksi mereka. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Mereka datang tanpa wajah mencurigakan. Seolah pengguna ATM biasa. Tapi yang mereka incar bukan uang mereka sendiri.

Di hadapan kamera pengawas yang tak menaruh curiga, mereka beraksi cepat dan senyap menukar kartu, mengintip PIN, dan menguras isi rekening korban.

Begitulah cara sindikat ganjal ATM ini beroperasi lintas provinsi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar jaringan pencurian dengan modus ganjal ATM yang menyasar korban di ruang-ruang publik seperti SPBU, pusat perbelanjaan, dan galeri ATM.

Para tersangka ditangkap di tiga wilayah berbeda, seperti Medan, Riau, dan Tangerang Selatan.

"Pelaku menggunakan tusuk gigi yang dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu. Mereka bekerja secara berkelompok ada yang mengalihkan perhatian, ada yang bertugas menukar kartu, dan ada yang menarik dana korban beberapa jam kemudian,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Komisaris Besar Ricko Taruna Mauruh didampingi Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SIK SH MH, saat konferensi pers, Minggu (10/8/2025).

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga Medan berinisial LS, yang kehilangan uang sebesar Rp706 juta dari rekeningnya.

Kejadian itu bermula di sebuah ATM SPBU Selayang, Medan, pada 20 Februari lalu.

ATM-nya berulang kali gagal terbaca, sebelum akhirnya ditukar pelaku dengan kartu palsu.

Empat orang ditangkap. Mereka adalah MD alias K otak kelompok ini serta HH, HS, dan PS. Dua di antaranya pernah masuk penjara untuk kejahatan serupa.

Mereka kerap berpindah-pindah wilayah operasi dan menggunakan identitas palsu untuk menyamarkan jejak.

Polisi menyita puluhan kartu ATM palsu, alat pengganjal slot kartu, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku telah melancarkan modus serupa di sejumlah lokasi sejak akhir 2024.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Polisi masih mendalami kemungkinan pelaku lain serta aliran dana hasil pencurian.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved