Sekolah Diduga Milik Oknum PPK Disdik Langkat Disorot, terkait Korupsi Smartboard

Sekolah swasta diduga milik SP terletak di Kecamatan Tanjungpura, Langkat. Sekolah tersebut diduga menerima 4 unit smartboard.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ANIL
SEKOLAH SWASTA - Suasana sekolah swasta yang diduga milik oknum PPK Dinas Pendidikan Langkat, di Kecamatan Tanjung Pura, Sumatera Utara, Senin (11/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Wakil Ketua DPRD Langkat, Romelta Ginting menyoroti sekolah swasta diduga milik oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Langkat berinisial SP.

Pasalnya, sekolah swasta milik SP ini, disebut menerima smartboard atau papan tulis pintar, yang berbuntut dugaan korupsi dalam proses pengadaannya.

"Ini tidak sesuai ketentuan, pengadaan smartboard masuk pada klasifikasi belanja modal bukan untuk hibah. Bagaimana mungkin Pemda mencatat perolehan aset tetap, sementara barang dikuasai pihak swasta," ujar, Romelta, Senin (11/8/2025).

Romelta menjelaskan, pemberian hibah barang berupa smartboard kepada sekolah swasta semestinya dianggarkan pada pos belanja barang, bukan belanja modal.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp 49 Miliar, PPK dan Kabid SD Disdik Langkat Diperiksa Jaksa

Hal Itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2018 dan Permendagri No 77/2020.

Karenanya, Romelta mengingatkan kepada organisasi perangkat daerah lain untuk lebih teliti merealisasikan pos belanja dan mengkapitalisasi aset sesuai ketentuan yang ada.

"Smartboard ini harga per unitnya Rp 158 juta. Nah, jika diberikan kepada pihak swasta sebanyak 12 unit, maka kondisi ini mengakibatkan realisasi belanja modal pada LRA (laporan realisasi anggaran) lebih saji sebesar Rp1,9 miliar," ucap Romelta.

Sekolah swasta diduga milik SP terletak di Kecamatan Tanjungpura, Langkat. Sekolah tersebut diduga menerima 4 unit smartboard. Pemberian itu menimbulkan spekulasi liar dan muncul dugaan adanya praktik curang dalam penyalurannya.

Oknum PPK itu diduga mengarahkan kepada penerima yang tidak seharusnya. Karenanya, lanjut Romelta, Inspektorat Langkat diminta melakukan inventarisasi aset dan juga memerintahkan dinas terkait agar menarik smartboard dari sekolah yang tidak berhak. Selain melanggar tata kelola keuangan daerah, juga tidak sesuai prinsip keadilan.

Bahkan, pemberian empat unit smartboard pada sekolah diduga milik oknum PPK itu juga tidak wajar.

"Inspektorat segera perintahkan, biar nggak jadi polemik. Bila perlu secepatnya ditarik dan dikembalikan ke Pemda. Terlebih, kasus ini sudah masuk ke ranah hukum," ucap Romelta.

Terpisah, Inspektur Pembantu III, Nanang Hadi Irawan malah baru tau persoalan ini dari insan pers.

"Maaf, saya baru dapat informasi. Terkait masalah ini, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait," ucap Nanang.

Dia juga setuju, jika alokasi belanja modal berupa barang, tidak dapat diberikan dalam bentuk hibah kepada swasta. Kesalahan itu dapat berdampak menjadi temuan auditor.

"Yang jelas, kalau diberikan kepada pihak swasta, itu termasuk belanja barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat," ucap Nanang.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Langkat tengah menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam pengadaan smartboard tahun anggaran 2024. Oknum PPK selaku terduga pemilik sekolah swasta yang menerima smartboard, juga sudah diperiksa oleh penyelidik. Sejauh ini, sudah belasan orang yang diperiksa.

Proyek pengadaan smartboard yang terendus dugaan aroma korupsi direncanakan, dianggarkan dan direalisasikan era Bupati Langkat dijabat oleh penjabat Faisal Hasrimy. Kini, Faisal menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Utara.  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved