Berita Viral
Kenapa Belum Ada Penjelasan Resmi Kejaksaan soal Alasan Silfester Tak Dieksekusi hingga 6 Tahun?
Kenapa Kejaksaan sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi tentang alasan tidak dilakukannya eksekusi terhadap Silfester Matutina?
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi tentang alasan tidak dilakukannya eksekusi terhadap loyalis Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dalam enam tahun terakhir sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi ke balik jeruji besi terkait kasus fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Dalam kasus ini Silfester Matutina sudah divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2019 lalu.
Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap, Silfester masih tetap melenggang bebas tak tersentuh oleh hukum.
Lembaga penegak hukum Kejaksaan segendang sepenarian. Tak ada sama sekali upaya eksekusi terhadap Silfester selama bertahun-tahun.
Proses hukum terhadap Silfester baru mencuat setelah Roy Suryo mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/7/2025) lalu.
Ia mempertanyakan sikap Kejari Jaksel yang tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina.
Padahal, jelas-jelas putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester.
Baca juga: Angkat Terpidana Jadi Komisaris, Nasib Erick Thohir di Kasus Silfester Matutina, Bisa Jadi Tersangka
Setelah ramai di publik, barulah Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara. Namun, hal yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna juga tidak menjawab pertanyaan publik tentang alasan maupun kendala tidak dieksekusinya Silfester.
Anang Supriatna bilang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi pada Senin (4/8/2025).
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silahkan aja," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, (4/8/2025).
"Kita harus eksekusi," ucap Anang.
Terkait hal itu, Silfester ternyata tidak datang dengan alasan belum menerima surat panggilan Keajksaan.
Anang kembali bicara tentang eksekusi pada Rabu (6/8/2025),
setelah ditanyai awak media.
Lagi-lagi, tidak ada penjelasan tentang alasan di balik tidak eksekusinya Silfester.
| ALASAN Polda Jateng Belum Umumkan Hasil Otopsi Jenazah Dosen Levi Meski Sudah Seminggu Keluar |
|
|---|
| KASUS Tewasnya Dosen Dwinanda: Sudah Seminggu Lamanya, Kenapa Polisi Belum Umumkan Hasil Otopsi? |
|
|---|
| AWAL Mula Nurhasan Dipecat Setahun Jelang Pensiun Gegara Seragam, Dulu Kepala SMPN 1 Ponrang Luwu |
|
|---|
| BANTAHAN Pihak Rumah Sakit soal Kematian Irene Sokoy dan Bayi di Kandungnya |
|
|---|
| Ayah Tiri Alvaro Ditemukan Tewas dalam Sel, Terduga Pembunuh Diduga Akhiri Hidup Usai Diinterogasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Silfester-Matutina-relawan-Jokowi.jpg)