Berita Viral
NASIB YouTuber Nyentrik Gigit Dada Teman Berakhir Jadi Tersangka dan Ditahan
Beginilah nasib YouTuber nyentrik Mustofa Kepala Jenggot usai gigit puting temannya hingga berbekas dan kini berakhir
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib YouTuber nyentrik Egen Widi Lasdianto (33) atau yang lebih dikenal sebagai Mustofa Kepala Jenggot yang ditahan usai gigit dada temannya.
Adapun YouTuber nyentrik Mustofa Kepala Jenggot gigit dada temannya.
Kini Mustofa Kepala Jenggot pun ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap rekannya, Wahyu Budi Setiawan (36).
Saat ini, YouTuber nyentrik asal Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ini telah ditahan usai menjalani proses penyidikan.
“Setelah melengkapi alat bukti, tersangka kami lakukan penahanan,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Sabtu (9/8/2025).
Nanang menjelaskan, dugaan penganiayaan ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Showroom Kacunk Motor Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Tulungagung.
Saat itu tersangka datang dalam keadaan di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Baca juga: Delapan Jembatan di Kabupaten Langkat yang Menghubungkan Bukit Lawang-Tangkahan Diduga Mangkrak
Dia kemudian terlibat cekcok dengan Wahyu Budi Setiawan dan Suryono Hadi Pranoto alias Mas Kacunk.
“Mereka ini sebenarnya teman, mereka saling teman. Tapi saat kejadian tersangka diduga melakukan penyerangan,” sambung Ipda Nanang.
Dari cekcok, tersangka menyerang Wahyu hingga menyebabkan sejumlah luka memar di pipi dan bawah mata yang diduga karena pukulan.
Selain itu tersangka juga menggigit bagian dada Wahyu hingga membekas di bagian putingnya.
Luka fisik ini dikuatkan dengan hasil visum yang dilakukan penyidik kepada Wahyu.
“Hasil visum menguatkan bahwa telah terjadi kekerasan terhadap pelapor yang diduga dilakukan tersangka,” tegas Nanang.
Baca juga: RATAPAN Pilu Ibunda Prada Lucky Sambil Peluk Peti Jenazah, "Jangan Bawa Anak Saya"
Penyidik memeriksa Mustofa Kepala Jenggot sebagai tersangka pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penyidik juga melakukan penahanan kepadanya selama proses hukum sedang berjalan.
Mustofa Kepala Jenggot dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TERSANGKA-PENGANIAYAAN-Sosok-YouTuber-Mustofa-Kepala-Jenggot-yang-nama-aslinya.jpg)