Berita Nasional

Angkat Terpidana Jadi Komisaris, Nasib Erick Thohir di Kasus Silfester Matutina, Bisa Jadi Tersangka

Atas keputusannya itu, Erich Thohir berpotensi menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

Istimewa
TERANCAM TERSANGKA KORUPSI - Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno mengatakan Menteri BUMN, Erick Thohir berpotensi terjerat korupsi setelah mengantka Silfester Matutina sebagai komisaris independen ID Food. 

Ia meminta agar Silfester segera menjalankan hukuman yang sudah divonis.

"Kita sangat berharap, dia menjadi seorang ksatria, jangan dijemput jaksa tapi datang kemudian menjalani (hukuman)," kata Susno seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Kamis (7/8/2025). 

Dengan menjalani hukuman, Susno meyakini akan muncul simpati terhadap Silfester sehingga terbuka peluang dirinya mendapatkan pengampunan hukuman. 

"Pada saat menjalani, kan orang ada simpati, insya allah kalau Pak Presiden menggunakan hak konstitusionalnya, yang merupakan hak prerogatifnya, bisa diampuni," katanya. 

Susno mengatakan Silfester tak perlu cemas dengan hukuman penjara yang akan dijalaninya. 

Seperi diketahui, Susno juga pernah dipenjara. Namun, ia mengaku hingga kini tak pernah merasa bersalah dengan apa yang dilakukannya. 

"Saya pernah dipenjara kok, enggak susah di situ. Apalagi kalau kita merasa benar gitu di penjara. Justru itu kebanggaan."

"Saya enggak pernah menutupi bahwa saya pernah dipenjara, saya bangga. Saya pernah dipenjara tapi bukan karena sesuatu hal yang tidak disenangi masyarakat. Bagus, jadi jangan takut dengan penjara, kita di situ bisa berbuat yang baik gitu. Membimbing yang lain," katanya. 

Minta Amnesti

Wakil Ketua Umum Relawan pro-Jokowi (Projo) Freddy Damanik memohon ke Presiden Prabowo agar juga memberikan amnesti ke Silfester Matutina seperti yang diberikan ke Hasto Kristiyanto dan ribuan napi lainnya serta abolisi ke Tom Lembong.

"Justru tadi juga saya mau menyampaikan, yang sekarang kasus yang seperti ini banyak yang diamnesti oleh Presiden Prabowo ya. Apalagi konteksnya ini adalah selaku pelapor yang melaporkan, ya sudah memaafkan," kata Freddy dalam acara Kompas Petang di akun YouTube Kompas TV, Rabu (6/8/2025).

"Nah, kalau konteks amnesti berarti lebih empermudah dong ya," tambahnya.

Sebab kata Freddy, sebelumnya Prabowo memberikan abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto serta ribuan napi lainnya dengan tujuan persatuan Indonesia.

"Ini kan kasusnya juga mirip, politik ya. Katakanlah menyerang Pak JK ya. Jadi sangat-sangat ada harapan, sangat ada potensi untuk kasus-kasus seperti Bang Silfester ini untuk di amnesti juga. Toh ini masih range waktu 17 Agustus, memang waktunya," kata Freddy.

Karenanya Freddy percaya Silfester tahu apa yag harus dilakan ke depan dan pasti bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved