Polres Palas
Polres Padang Lawas Ungkap Kasus Narkotika, Ganja Seberat 44 Kg Diamankan, Tiga Tersangka Ditangkap
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, didampingi Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar, menunjukkan barang bukti ganja seberat 44 kg
TRIBUN-MEDAN.COM, PALAS-Polres Padang Lawas berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 44 kilogram yang diperkirakan akan disebarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, setelah aparat kepolisian menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai pergerakan ganja yang dikirim menggunakan mobil pribadi.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto S.IK, didampingi oleh Wakapolres Kompol Sugianto S.Pd, Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar SH MH, dan sejumlah perwira lainnya, menggelar konferensi pers untuk menjelaskan kasus yang mencengangkan ini.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Dodik mengungkapkan bahwa ganja seberat lebih dari 44 kilogram itu berhasil diamankan setelah aparat melakukan penghadangan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza di Jembatan Paringgonan Julu, yang menuju Sibuhuan.
Di dalam mobil tersebut, ditemukan 14 bungkus kotak yang berisi ganja yang dibalut dengan plastik hitam.
Ganja tersebut diperkirakan untuk diedarkan di pasar narkotika ibu kota dan sekitarnya, namun berhasil digagalkan oleh petugas sebelum mencapai tujuannya.
Tiga orang tersangka yang terlibat dalam peredaran ganja ini diamankan, yaitu IP (48), seorang petani asal Desa Hutabaru Sundol, yang berperan sebagai bandar dan pengepul ganja, serta merupakan residivis narkotika.
MP (34), juga seorang petani asal Desa Hutabaru Siundol, bertugas menjemput dan mengemas ganja tersebut, serta mengirimkannya melalui jasa pengiriman barang.
Sementara itu, PA (17), seorang pelajar asal desa yang sama, turut membantu dalam proses pengepakan dan pengiriman ganja.
Kapolres Dodik Yuliyanto menjelaskan bahwa IP bersama anak kandungnya yang kini masih menjadi DPO, membeli ganja dari wilayah Panyabungan Timur dan kemudian mengedarkannya kepada pengedar di Jakarta.
Melalui informasi yang diperoleh tim Sat Narkoba Polres Padang Lawas pada 5 Agustus 2025, gerak-gerik mobil yang mencurigakan akhirnya terdeteksi, dan penghadangan dilakukan.
Berdasarkan penggeledahan, selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai sebesar Rp 1.050.000, dua unit telepon genggam, beberapa karung plastik hitam, dan alat pengemasan lainnya yang digunakan untuk menyembunyikan ganja agar tidak terdeteksi petugas.
Terkait hukuman, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, karena PA merupakan anak di bawah umur, ia akan diproses sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar mengungkapkan, "Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba di wilayah kita. Untuk laporan, dapat langsung menghubungi Call Center 110."
| Jumat Curhat Polres Palas Salurkan Bingkisan kepada Anak-anak: Sebuah Tindakan Kepedulian Masa Depan |
|
|---|
| Hadir di Tengah Duka: Sat Binmas Polres Palas dan Bhabinkamtibmas Melayat dan Sambang ke Rumah Warga |
|
|---|
| Balita di Sungai Barumun, Empat Hari Pencarian Polres Palas, Jasad Kecil Itu Pulang ke Pangkuan Ibu |
|
|---|
| Patroli Blue Light Gabungan Polres Palas Jaga Keamanan Pasca Lebaran untuk Masyarakat |
|
|---|
| Nekat Jual Narkoba, Satu Orang Pengedar Di Ringkus Sat Narkoba Polres Palas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/eredaran-narkotika-pada-konferensi-pers.jpg)