Berita Nasional

Mengaku Bersahabat, Susno Duadji Berharap Jiwa Kesatria Silfester Matutina: Jangan Takut di Penjara

Mengomentari hal ini, Susno Duadji sebagai sahabat menyebut pentingnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Istimewa
BERSAHABAT - Susno Duadji mengaku menaruh respek dengan sosok Silfester Matutina yang dianggapnya sebagai sahabat. Susno mengaku Silfester sosok sahabat baginya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji mengaku bersahabat dengan Silfester Matutina.

Atas jiwa persahabatan ini, Susno Duadji mengomentari Silfester Matutina yang baru ketahuan ternyata seorang terpidana.

Diketahui, Silfester Matutina terjerat kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Hingga kini, Silfester belum dan masih menunggu eksekusi dari Kejagung atas status terpidananya.

Mengomentari hal ini, Susno Duadji sebagai sahabat menyebut pentingnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Ia juga melontarkan sindiran pedas tentang adanya ‘tempat kebanggaan’ di penjara bagi para terpidana tertentu.

Susno mengaku menaruh respek dengan sosok Silfester Matutina yang dianggapnya sebagai sahabat.

Ia meminta agar Silfester segera menjalankan hukuman yang sudah divonis. 

"Kita sangat berharap, dia menjadi seorang ksatria, jangan dijemput jaksa tapi datang kemudian menjalani (hukuman)," kata Susno seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Kamis (7/8/2025). 

Dengan menjalani hukuman, Susno meyakini akan muncul simpati terhadap Silfester sehingga terbuka peluang dirinya mendapatkan pengampunan hukuman. 

"Pada saat menjalani, kan orang ada simpati, insya allah kalau Pak Presiden menggunakan hak konstitusionalnya, yang merupakan hak prerogatifnya, bisa diampuni," katanya. 

Susno mengatakan Silfester tak perlu cemas dengan hukuman penjara yang akan dijalaninya. 

Seperi diketahui, Susno juga pernah dipenjara. Namun, ia mengaku hingga kini tak pernah merasa bersalah dengan apa yang dilakukannya. 

"Saya pernah dipenjara kok, enggak susah di situ. Apalagi kalau kita merasa benar gitu di penjara. Justru itu kebanggaan."

"Saya enggak pernah menutupi bahwa saya pernah dipenjara, saya bangga. Saya pernah dipenjara tapi bukan karena sesuatu hal yang tidak disenangi masyarakat. Bagus, jadi jangan takut dengan penjara, kita di situ bisa berbuat yang baik gitu. Membimbing yang lain," katanya. 

Minta Amnesti

Wakil Ketua Umum Relawan pro-Jokowi (Projo) Freddy Damanik memohon ke Presiden Prabowo agar juga memberikan amnesti ke Silfester Matutina seperti yang diberikan ke Hasto Kristiyanto dan ribuan napi lainnya serta abolisi ke Tom Lembong.

"Justru tadi juga saya mau menyampaikan, yang sekarang kasus yang seperti ini banyak yang diamnesti oleh Presiden Prabowo ya. Apalagi konteksnya ini adalah selaku pelapor yang melaporkan, ya sudah memaafkan," kata Freddy dalam acara Kompas Petang di akun YouTube Kompas TV, Rabu (6/8/2025).

"Nah, kalau konteks amnesti berarti lebih empermudah dong ya," tambahnya.

Sebab kata Freddy, sebelumnya Prabowo memberikan abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto serta ribuan napi lainnya dengan tujuan persatuan Indonesia.

"Ini kan kasusnya juga mirip, politik ya. Katakanlah menyerang Pak JK ya. Jadi sangat-sangat ada harapan, sangat ada potensi untuk kasus-kasus seperti Bang Silfester ini untuk di amnesti juga. Toh ini masih range waktu 17 Agustus, memang waktunya," kata Freddy.

Karenanya Freddy percaya Silfester tahu apa yag harus dilakan ke depan dan pasti bertanggung jawab atas kasus tersebut.

"Amnesti itu harapan saya dari pribadi, dan teman-teman yang lain juga berharap seperti itu," kata Freddy dilansir dari Wartakota

Apalagi kata Freddy dalam hal ini Jusuf Kalla sudah memaafkan namun proses hukum memang harus terus berjalan.

"Jadi artinya Pak JK secara pribadi sudah tidak masalah dengan kasus ini, tetapi proses hukum berjalan dan berakhir di putusan kasasi. Itu realita, itu fakta hari ini," kata Freddy.

Menurutnya jika Roy Suryo dan kawan-kawan mendorong Silfester dieksekusi itu adalah hak mereka.

"Tetapi saya sekali lagi mau menyampaikan, bahwa banyak yang lainnya sudah mendapat amnesti dan abolisi. Saya sebagai pribadi temannya Silfester juga ya, memohon kepada Pak Presiden kalau memang bisa Pak, Silfester diberikan amnesti," kata Freddy.

Sementara teknisnya kata Freddy itu terserah bisa dilakukan dengan berbagai cara. Apakah misalnya kata dia, dieksekusi dulu selama 24 jam lalu dibebaskan.

"Itu secara teknislah, tetapi saya pribadi sekali, saya memohon kepada Pak Presiden agar diberikan amnesti kepada saudara Silfester," katanya.

Sementara itu Roy Suryo yang juga ikut menjadi nara sumber dalam tayangan tersebut, menilai sejak awal Silfester adalah pengecut, karena selama 6 tahun lolos dari eksekusi pidana penjara yang harusnya dijalani.

"Orang pengecut kok mau dimaafkan. Pendapat saya ya terserah Pak Prabowo ya. Karena itu kebesaran hati Pak Prabowo. Tapi artinya masyarakat bisa menilai lah, orang yang melarikan diri dari kenyataan 6 tahun," kata Roy.

Menurut Roy, bisa jadi selama 6 tahun itu, Silfester tidak dieksekusi karena ada orang besar yang melindungi.

"Makanya sekarang kalau orang itu sudah enggak ada ya, sekarang sudahlah eksekusi," kata Roy.

Silfester Belum bertemu JK

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (MenkumHAM), Hamid Awaluddin, mengungkap Silfester Matutina belum pernah bertemu langsung dengan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla.

Silfester Matutina belum ditahan, meski sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada 2019, terkait perkara dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Ia mengklaim, perkara antara dirinya dengan Mantan Wakil Presiden RI itu sudah selesai dan berakhir damai.

"Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian," kata Silfester, seusai diperiksa terkait laporan kepada Roy Suryo c.s. di Polda Metro Jaya, Senin, dikutip dari tayangan KompasTV Live.

"Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," tambah Silfester.

Silfester juga mengaku, dirinya telah menjalani proses hukum dengan baik.

Lebih lanjut, ia menyebut penyelesaian proses hukum antara dirinya dengan Jusuf Kalla memang tidak dipublikasikan.

"Dan sebenarnya urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik. Memang waktu itu tidak ada diberitakan, karena waktu itu baik saya maupun pihak Pak Jusuf Kalla tidak pernah memberitakan di media," jelas Silfester.

Berbeda dengan pengakuan Silfester Matutina, Hamid Awaluddin menyebut Jusuf Kalla tidak pernah bertemu dengan pengacara kelahiran Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) 19 Juni 1971, tersebut.

Bahkan, menurut Hamid, tidak ada rekonsiliasi damai antara Silfester Matutina dengan politisi senior yang akrab disapa JK itu.

Hal ini disampaikan Hamid Awaluddin dalam acara PrimeTime News yang diunggah di kanal YouTube MetroTV News, Rabu (6/8/2025).

"Pertama, saya ingin tegaskan ulang, Pak JK tidak pernah bertemu dengan Silfester. Pak JK tidak pernah berekonsiliasi secara damai dalam kasus ini, bahwa Pak JK memaafkan Silfester," papar Hamid.

Kemudian, Hamid menceritakan bahwa Silfester Matutina memang pernah meminta maaf ke Jusuf Kalla lewat pengacara.

"Kisahnya sebagai berikut: Waktu di pengadilan, Silfester minta maaf ke Pak JK. Lalu, pengacara Pak JK menyampaikan ke Pak JK permohonan maaf Silfester," kata Hamid.

Namun, Hamid menyebut, Jusuf Kalla memang memberi maaf, tetapi tetap membiarkan perkara hukum berlanjut.

Apalagi, kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilakukan Silfester Matutina sudah masuk di tahap penuntutan.

"Pada saat mendengar permohonan maaf itu, Pak JK langsung mengatakan, 'Adalah kewajiban saya memaafkan orang yang minta maaf," itu," jelas Hamid.

"Namun masalah hukum itu adalah masalah negara. Apalagi, ketika dia menyampaikan permintaan maaf, itu sudah di level pengadilan, sudah masuk tahap penuntutan. Jadi, bagaimana caranya mau berdamai?" tambahnya.

Kemudian, Hamid menegaskan, perkara laporan pencemaran nama baik ini sudah termasuk hukum pidana.

Kasusnya pidana dan putusan pun sudah inkrah, sehingga Hamid menilai, Silfester Matutina sudah seharusnya menjalani vonis hukumannya.

Perkara pidana, kata Hamid, tidak bisa diselesaikan hanya dengan kalimat, 'sudah berdamai.'

"Dalam konteks ini, ingin saya tegaskan kasus Silfester ini adalah pidana, bukan perdata yang bisa dikompromikan meskipun ada putusan lembaga hukum," ujar Hamid.

"Dalam konteks ini, putusan menyangkut kasus pidana atas diri Silfester sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap, karena dari Pengadilan Negeri, kemudian naik banding tetap dihukum kemudian kasasi, diperkuat hukuman itu menjadi satu setengah tahun," tambahnya.

"Nah, berarti kesimpulannya, secara hukum harus dijalani putusan itu," kata dia.

"Tidak boleh ada lagi mengatakan, 'Saya sudah berdamai.' Ini bukan perdata, ini pidana. Tidak ada dalilnya itu pidana mau didamaikan setelah ada putusan inkrah. Tidak ada," tandas Hamid.

Artikel sudah tayang di Tribunnews

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved