Berita Viral

3 Jenis Bansos yang Cair di Agustus 2025: Wajib Diketahui oleh Penerima Bantuan

Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) di bulan Agustus 2025 ini.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribun Jabar
PKH TAHAP 3: Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 akan mulai disalurkan pada 5 hingga 20 Agustus 2025 secara bertahap ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima akan mendapatkan nominal bantuan sesuai kategori anggota keluarga yang terdaftar. (Tribunnews.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) di bulan Agustus 2025 ini.

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari keluarga miskin, pelajar berprestasi, hingga masyarakat desa yang terdampak secara ekonomi.

Sebagaimana diketahui, tiga jenis bantuan sosial (bansos) yang dipastikan cair pada Agustus 2025 ini adalah:

1. Program Keluarga Harapan (PKH), 

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),

3. Program Indonesia Pintar (PIP). 

Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut adalah rincian lebih lanjut mengenai ketiga bansos tersebut:

1. Program Keluarga Harapan (PKH):
Bansos ini ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan, dengan bantuan yang diberikan bervariasi sesuai kategori penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.  

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT):
BPNT akan disalurkan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp600 ribu untuk tahap ketiga, yang mencakup periode Juli hingga September 2025. Dana ini hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan.  

3. Program Indonesia Pintar (PIP):
PIP diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka tetap dapat bersekolah. Bantuan ini akan dicairkan pada termin kedua di bulan Agustus 2025.  

Berikut rangkaian bansos Agustus 2025 yang dirangkum Tribun-medan.com:

PKH Tahap 3 Siap Dicairkan Alokasi Agustus

Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 akan mulai disalurkan pada 5 hingga 20 Agustus 2025 secara bertahap ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap penerima akan mendapatkan nominal bantuan sesuai kategori anggota keluarga yang terdaftar.

  • Siswa SD: Rp225.000

  • Siswa SMP: Rp375.000

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved