Berita Viral

DUDUK PERKARA Wanita Ngamuk Tuntut Rp1 Miliar dan Lapor Presiden di Pengadilan Agama Jepara

Inilah duduk perkara wanita ngamuk tuntut Rp1 miliar dan lapor presiden di Pengadilan Agama Jepara karena tak sepakat dengan pengajuan cerai dari

TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
WANITA NGAMUK - Suasana halaman Kantor Pengadilan Agama Jepara, Kamis (7/8/2025). Belum lama ini beredar video dan viral di media sosial seorang wanita ngamuk karena merasa tidak dilayani petugas secara baik di kantor tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah duduk perkara wanita ngamuk tuntut Rp1 miliar dan lapor presiden di Pengadilan Agama Jepara.

Baru-baru ini seorang wanita mengamuk di Pengadilan Agama Jepara viral di media sosial.

Wanita tersebut menggegerkan Kantor Pengadilan Agama Jepara hingga menuntut Rp1 miliar.

Video wanita mengamuk itupun beredar setelah diunggah akun TikTok Saviera1702.

Dimana dalam video Tiktok yang beredar dengan durasi 1.39 detik memperlihatkan seorang wanita seakan-akan terkunci di dalam Kantor Pengadilan Agama Jepara.

Dia pun merasa tidak dilayani secara baik di kantor tersebut.

Dalam video tersebut juga memperlihatkan dirinya mencoba membuka pintu sembari keliling dan meminta pertolongan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Bahkan sempat pula menyebutkan nama pengacara Hotman Paris untuk bisa membantu permasalahan yang dialaminya.

Menanggapi hal itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jepara, Abdul Halim Zailani menyampaikan bahwa sebenarnya video yang beredar di sosial media itu sebagai protes amarah dari pemilik akun.

Sosok pemilik akun tidak sepakat dengan pencabutan pengajuan cerai dari suaminya.

Saat hasil sidang permohonan suaminya soal pencabutan itu, kata Abdul, pemilik akun medsos tersebut terlambat datang.

Baca juga: BUMDes Nduma Karina Siempat Rube Kembangkan Usaha Ternak Ayam Kampung Pedaging

"Ceritanya, itu suaminya mengajukan permohonan ikrak talak melalui Pengadilan Agama."

"Termohon, proses mediasi gagal untuk berdamai."

"Pada sidang tahap kedua, mungkin dari nasehat majelis, suaminya cabut permohonan."

"Gugatan dicabut dan saat itu yang bersangkutan terlambat datang, sidang sudah selesai," kata Abdul Halim kepada Tribunjateng.com, Kamis (7/8/2025).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved