Sumut Terkini

Dirikan Lapak Jualan di Trotoar Pasar Sidikalang Akan Ditindak, Terancam Penjara 1 Tahun

Adapun denda yang diberikan sebanyak Rp 24 juta, dan pidana penjara selama 1 tahun.

TRIBUN MEDAN/ALVI
Kondisi di luar Pasar Sidikalang yang sudahh banyak pedagang yang mendirikan lapak jualan.   

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan surat peringatan kepada para pedagang yang masih nekat berjualan di trotoar dan bahu jalan yang berada di seputaran Pasar Sidikalang, Kamis (7/8/2025).

Menurut Plt Kadishub Dairi, Hasudungan Leo Sianturi mengatakan, surat peringatan itu dilakukan untuk penataan dan kelancaran arus lalulintas yang semrawut akibat banyaknya pedagang yang berjualan.

"Ini sudah peringatan kedua yang kita layangkan. Akan menyusul surat peringatan ketiga, dan nanti ada petunjuk dari pimpinan terkait langkah selanjutnya, " ujar Leo.

Katanya, larangan penjualan di trotoar dan bahu jalan sudah tertuang kedalam Undang - Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 274 yang berbunyi' setiap orang dilarang melakukan aktivitas di badan/ bahu jalan yang menimbulkan gangguan jalan'.

Kemudian juga diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi nomor 1 tahun 2016, tentang ketertiban umum Pasal 13 yang berbunyi 'setiap orang dilarang mendirikan warung/toko/kios di trotoar, drainase, sempadan jalan, bahu jalan, dan halte pemberhentian umum'.

Maka dari itu, pihaknya bersama Satpol PP akan menindak para pedagang dengan hukuman seperti penyitaan barang dagangan, pembayaran denda, hingga sanksi pidana.

"Pelaksanaan penindakan di lapangan diserahkan ke Satpol PP, selaku penegakan Perda. Apakah denda, pidana atau pembongkaran, kita serahkan ke Satpol PP mekanismenya pak, " kata Leo.

Adapun denda yang diberikan sebanyak Rp 24 juta, dan pidana penjara selama 1 tahun.

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pedagang secara rutin. Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh para pedagang yang tetap membandel dengan berjualan di tempat - tempat yang sudah dilarang.

"Secara tupoksi sudah kita lakukan sosialisasi, himbauan secara lisan, dan sekarang himbauan secara tertulis, " tegasnya.

Selain Pasar Sidikalang, pihaknya juga akan menerapkan secara bertahap kepada pedagang di beberapa Pasar lainnya yang berada di seluruh kecamatan di Kabupaten Dairi.

"Rencana bertahap akan kita lakukan. Kita mulai dari Pasar Sidikalang terlebih dahulu. Kita berharap himbauan di pasar Sidikalang ini dapat berpengaruh di pasar - pasar di kecamatan lain, " tutupnya.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved