Berita Viral

Diperiksa KPK Selama 10 Jam Dugaan Korupsi Google Cloud, Nadiem Makarim: Alhamdulillah Lancar

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan proses klarifikasi penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud berjalan lancar

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
NADIEM MAKARIM DIPERIKSA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memilih bungkam saat ditanya mengenai kesiapannya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Nadiem hanya melemparkan senyum kepada awak media yang mencecarnya dengan pertanyaan tersebut. 

Google Cloud merupakan rangkaian layanan komputasi awan (cloud computing) yang disediakan oleh Google. 

Layanan ini memungkinkan pengguna untuk mengakses dan memanfaatkan infrastruktur komputasi, penyimpanan data, analisis data, dan kecerdasan buatan (AI) yang dikelola oleh Google, melalui internet.

Yang bisa dipakai untuk menjalankan aplikasi web dan mobile, membangun sistem analisis data, mengembangkan aplikasi AI, menyimpan dan mengelola data dalam jumlah besar dan mengotomatiskan tugas-tugas tertentu. 

Bedanya dengan Kasus Chromebook di Kejagung

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus pengadaan Google Cloud ini merupakan perkara yang terpisah dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Chromebook-nya sudah pisah, ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu, ini masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang," kata Asep pada Jumat (18/7/2025) lalu.

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diusut Kejagung juga terjadi pada era kepemimpinan Nadiem Makarim, yakni pada periode 2020–2022. 

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus menteri saat itu.

Sejauh ini, Nadiem Makarim masih sebagai saksi dalam kasus itu kendati telah menjalani pemeriksaan dua kali di Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga kasus korupsi pengadaan laptop tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun dalam proses pengadaannya.

Diduga ada penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu yaitu Chrome OS atau Chromebook.

Padahal dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.

Chromebook merupakan jenis laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS, yang dikembangkan oleh Google.

Chromebook dirancang untuk penggunaan berbasis web dan mengandalkan penyimpanan cloud, serta memiliki fitur-fitur bawaan Google. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved