Berita Viral

TERUNGKAP Sosok Chusnul Khotimah yang Dilaporkan Tom Lembong

Sosok Chusnul Khotimah merupakan Auditor Ahli Pertama di BPKP yang baru lulus seleksi administrasi pada tahun 2024.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/Istimewa
Sosok Chusnul Khotimah (kiri), Auditor di BPKP. Ia menjadi saksi ahli dalam sidang Tom Lembong, menyatakan ada kerugian negara dari kebijakan impor gula. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melaporkan Chusnul Khotimah, auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Ombudsman dan pengawas internal BPKP.

BPKP adalah lembaga non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas melakukan pengawasan keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional. 

Sementara, Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, dan badan swasta.

Laporan diajukan pihak Tom Lembong sebab auditor BPKP dinilai tidak profesional dalam proses pembuatan audit terkait kasus impor gula yang menjerat sahabat Anies Baswedan itu.

Terkait laporan yang diajukan pihaknya, Zaid menegaskan Tom Lembong tidak bermaksud menjatuhkan BPKP. Tom Lembong, kata Zaid, hanya berharap agar kesalahan serupa tidak terjadi di masa mendatang.

"Dipenjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," kata Zaid, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya," lanjut dia.

*Siapa Chusnul Khotimah yang dilaporkan pihak Tom Lembong?*

Chusnul Khotimah pernah hadir sebagai saksi dalam sidang kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong pada 23 Juni 2025. Dalam kesempatan itu, Chusnul menyatakan kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, telah merugikan negara hingga lebih dari Rp570 miliar.

"Berdasarkan metode yang sudah saya jelaskan tadi terdapat kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 sebesar Rp 578,1 miliar," kata Chusnul di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

Ia juga menyatakan dalam kurun waktu tersebut, ada tiga orang menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Namun, perizinan impor yang dipermasalahkan hanya saat era Enggartiasto Lukita dan Tom Lembong. "Tahun 2015-2016 ada 3 menteri perdagangan," jawab Chusnul.

"Oh tiga menteri ya, cuman yang menerbitkan perizinan impor (PI) yang dipermasalahkan PI zaman Pak Tom Lembong dan Enggartiasto," tanya jaksa kembali. 

"Iya berdasarkan hasil audit kami seperti itu," kata Chusnul.

*Pihak Tom Lembong Juga Laporkan 3 Majelis Hakim*

Tak hanya auditor BPKP, Tom Lembong juga telah melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Psuat ke Mahkamah Agung (MA). Tiga hakim itu adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis) dengan jabatan Hakim Madya Utama, Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota) dengan jabatan Hakim Madya Muda, dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc) dengan jabatan Hakim Ad Hoc Tipikor.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved