Berita Viral
RESPONS Komisi Kejaksaan soal Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi Penjara
Lambatnya eksekusi Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, masih menjadi teka-teki.
TRIBUN-MEDAN.com - Lambatnya eksekusi Silfester Matutina, loyalis Jokowi yang juga mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, masih menjadi teka-teki.
Sejauh ini belum ada pernyataan resmi yang disampaikan pihak Kejaksaan tentang alasan maupun kendala sehingga tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina.
Padahal Silfester, yang kini menajabat sebagai komisaris indepeden ID Food, anak perusahaan BUMN, sudah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada 20 Mei 2019, atau lebih dari enam tahun lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, cuma menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengeksekusi Silfester ke dalam penjara. Meskipun Silfester mengklaim sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.
Merespons hal ini, Komisi Kejaksaan mengaku tidak menahu terkait belum dieksekusinya Silfester ke balik jeruji besi.
Sekretaris Komisi Kejaksaan, Dahlena, mengatakan pihaknya baru mengetahui hal tersebut setelah ramai di publik.
Dia mengeklaim pihaknya tidak mengetahui hal ini karena tidak ada aduan dari masyarakat.
"Memang kalau dalam konteks ini, basis kami bisa dua. Pertama, kami cek di data kami memang tidak laporan pengaduan soal ini, sehingga bisa saja kami tidak tahu soal ini apakah memang ada kendala-kendala soal permasalahan ini," katanya, dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Rabu (6/8/2025).
Dahlena mengungkapkan, setelah peristiwa belum ditahannya Silfester muncul ke publik, hal itu akan menjadi koreksi terhadap Komisi Kejaksaan.
Ia menegaskan pihaknya akan memastikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait apakah ada masalah atau alasan lain sehingga Silfester tidak kunjung ditahan meski sudah divonis sejak 2019 lalu.
"Ketika ini muncul di publik, ini menjadi input bagi kami. Untuk memastikan apa sebetulnya menjadi hambatan sehingga tidak kunjung dilaksanakannya eksekusi. Dan posisi kami tentu mendorong agar dilaksanakan," ujarnya.
Namun, Dahlena menegaskan seluruh proses eksekusi terhadap Silfester diserahkan kepada Kejagung.
Kini, dia menuturkan Komisi Kejaksaan telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait proses eksekusi terhadap Silfester.
"Kami tetap memonitor dan mendorong agar ini segera dilaksanakan dan hasilnya tentu kami belum bisa menyampaikan karena masih dalam proses. Kita tetap berkoordinasi agar tetap terlaksana dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Setelah 6 Tahun Berlalu, Kini Kejaksaan Bilang Tak Gubris Klaim Damai dari Silfester: Tetap Eksekusi
Pernyataan Kapuspenkum Kejagung
Setelah enam tahun berlalu, Kejaksaan akhirnya bicara tegas tentang eksekusi Silfester Matutina.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, bilang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam penjara.
Kejaksaan tidak akan gubris klaim Silfester bahwa dirinya sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.
“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah (keputusan yang berkekuatan hukum tetap),” kata Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.
Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa.
Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.
Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.
“Ini perkaranya itu perkara pidum (pidana umum), tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujar Anang.
Baca juga: Ibu Bhayangkari Polres Pakpak Bharat Ngadu ke Kapolda Sumut, Tak Dinafkahi hingga Diancam Ditembak
Kubu JK Bantah Klaim Silfester
Silfester sebelumnya mengklaim sudah bertemu dan berdamai dengan JK.
“Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” kata Silfester sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025) dilansir Kompas.com.
Ia pun mengaku telah menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya. “Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik,” ujar dia. Kendati demikian, Silfester enggan menjelaskan lebih lanjut terkait proses hukum yang sudah dijalankannya.
Belakangan, klaim Silfester dimentahkan langsung oleh kubu Jusuf Kalla.
Muchlisa Kalla, anak sulung Jusuf Kalla, menyebut Silfester Matutina melakukan pembohongan publik.
Ia bahkan menegaskan, secara pribadi tidak pernah kenal dengan Silfester, apalagi sampai bertemu.
"Tidak pernah ada pertemuan. Kami tidak mengenal dia secara pribadi," tegas wanita dipanggil Lisa ini.
Bantahan serupa disampaikan Husain Abdullah, juru bicara keluarga JK.
Husain menyebut Silfester berbohong. Pengakuan Silfester, kata Husain, tidak benar dan menyesatkan.
“Pak JK tidak pernah mengenal, apalagi bertemu dengan Silfester Matutina," ujar Husain Abdullah, Senin (4/8/2025).
Mantan Menteri Hukum dan HAM, yang juga rekan JK, Hamid Awaluddin juga menegaskan tidak ada pertemuan Silfester dengan JK.
"Mengenai masalah Silfester, tidak pernah ada pertemuan antara Pak Jusuf Kalla dan dirinya membicarakan soal kasus pidana," kata Hamid dikutip dari tayangan KompasTV, Selasa (5/8/2025).
Hamid pun menceritakan proses permintaan maaf Silfester ke Jusuf Kalla melalui pengacara keluarga.
"Dia (Silfester) minta maaf, kemudian lawyer keluarga Pak Jusuf Kalla melapor ke Pak Jusuf Kalla. (Jusuf Kalla) merespons ya orang minta maaf kita harus maafkan," ucap Hamid.
"Tapi kasus hukumnya tetap jalan ya. Jadi tidak pernah ada pertemuan antara Silfester dengan Pak Jusuf Kalla membicarakan mengenai kasus ini," tegasnya.
Menurut Hamid Awaluddin, jika Kejaksaan mau melakukan eksekusi terhadap Silfester, merupakan langkah tepat.
"Karena selama ini putusan Mahkamah Agung yang tetap menghukum dia 1,5 tahun penjara tidak pernah dia jalani, dan tidak bisa dikatakan sudah ada pembicaraan dengan Pak Jusuf Kalla atau keluarganya sehingga tidak menjalani hukuman," katanya. (*/tribunmedan.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Silfester Matutina
eksekusi Silfester Matutina
Silfester dipenjara
Komisi Kejaksaan
Silfester fitnah Jusuf Kalla
Kejaksaan Agung
| PEGAWAI Ditjen Pajak 2 Kali Jadi Korban Pelecehan Driver Ojol Saat Joging, Kini Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| BPJPH Sebut Produk Makanan Berbahan Daging Babi Boleh Bebas Dijual Tapi Ada Syaratnya: Semua Boleh |
|
|---|
| CURHAT Korban Pelecehan Diduga Diabaikan Saat Lapor Polisi, Tapi Lapor Damkar Langsung Dibantu |
|
|---|
| NASIB Pria di Jaksel Dikeroyok Gegara Kondom Tertinggal Dalam Kemaluan Teman Perempuan Michat |
|
|---|
| HARTA AKBP Basuki Rp94 Juta Tapi Bisa Biayai Kuliah S3 Selingkuhannya Dosen Untag Rp Rp164,5 juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Silfester-Matutina-relawan-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.