Berita Viral

Dua Wajah Hukum dalam Satu Isu Ijazah Jokowi: Amnesti Gus Nur dan Penyidikan Roy Suryo Cs

Pada awal Agustus 2025, dua kabar hukum mencuat ke publik, keduanya berakar dari satu isu: tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Foto Jokowi, Gus Nur, dan Roy Suryo/Istimewa
Dua Wajah Hukum Dalam Satu Isu Ijazah Jokowi: Kasus Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya Sudah 3 Pekan Naik ke Penyidikan, Namun Belum Ada Penetapan Tersangka. (Kolase Foto Jokowi, Gus Nur, dan Roy Suryo/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang secara resmi menghentikan program bimbingan dan wajib lapor terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, menyusul pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Malang, Sofia Andriani, menyatakan bahwa penghentian dilakukan setelah pihaknya menerima tembusan Keppres dari Rumah Tahanan Surakarta, tempat Gus Nur sebelumnya ditahan. “Ketika Keppres itu turun, kami berkewajiban melakukan pengakhiran bimbingan. Sesuai ketentuan, segala akibat hukum bagi penerima amnesti dihapus dan diampuni,” ujar Sofia.

Gus Nur sebelumnya divonis dalam kasus pelanggaran Undang-undang ITE terkait konten YouTube yang membahas dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia mulai menjalani wajib lapor sejak April 2025, dengan masa bimbingan yang seharusnya berakhir pada Mei 2027.

Dengan amnesti tersebut, kewajiban hukum Gus Nur di Bapas Malang resmi berakhir per 2 Agustus 2025. Surat pengakhiran bimbingan diserahkan secara simbolis pada 6 Agustus 2025. “Intinya, Gus Nur sudah tidak lagi memiliki kewajiban hukum di Bapas,” tegas Sofia.

Selama menjalani wajib lapor, Gus Nur dinilai kooperatif. Bimbingan yang diberikan bersifat preventif, bertujuan mencegah pelanggaran hukum selama masa pembebasan bersyarat. “Kami memberikan warning agar lebih berhati-hati, supaya tidak ada tindak pidana baru,” tambah Sofia.

Meski program bimbingan telah berakhir, Bapas Malang berencana tetap menjalin komunikasi dengan Gus Nur untuk kerja sama pembinaan kepribadian bagi klien lainnya melalui yayasan miliknya.

Saat ini, Gus Nur telah kembali aktif berdakwah dan dijadwalkan melakukan safari dakwah ke beberapa kota, termasuk Pekanbaru dan Aceh.

Baca juga: TERNYATA Gus Nur Terpidana Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi juga Dapat Amnesti Prabowo

Dua Wajah Hukum Dalam Satu Isu Ijazah Jokowi: Kasus Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya Sudah 3 Pekan Naik ke Penyidikan

Di saat Gus Nur menerima amnesti, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi justru naik ke tahap penyidikan.

Naiknya status laporan Jokowi ke tahap penyidikan tersebut sudah tiga pekan berjalan. Namun, Polda Metro Jaya belum mengumumkan nama-nama para tersangka.

Polda Metro Jaya menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. 

Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut peningkatan status ini sebagai bukti kebenaran pengaduan.

"Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Rivai mengatakan Jokowi berharap nama baiknya akan pulih. Dia mengatakan timnya akan selalu mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. 

"Dengan upaya hukum tersebut, Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," katanya.

"Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor perkara tersebut hingga ke pengadilan. Sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum," tambahnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved