Berita Viral
TAK Mau Minta Maaf, In Dragon yang Divonis Mati Kasus Gadis Penjual Gorengan Malah Ajukan Banding
Indra Septriaman alias In Dragon divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Pariaman Sumbar, Selasa (5/8/2025).
TRIBUN-MEDAN.com - Indra Septriaman alias In Dragon divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Pariaman Sumbar, Selasa (5/8/2025).
Indra Septriaman merupakan pelaku yang merudapaksa dan membunuh Nia Kurnia Sari bocah perempuan penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumbar pada 2024 silam.
Vonis hukuman mati ke Indra Septriaman dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara sekitar pukul 12.50 WIB.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk pikir-pikir.
Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh JPU, kuasa hukum, serta terdakwa In Dragon yang tampak mengenakan baju biru langit dan celana panjang hitam.
Sepanjang sidang berlangsung, In Dragon terlihat tertunduk di kursi pesakitan hingga hakim secara bergantian membacakan pertimbangan hukum.
Sidang putusan ini merupakan lanjutan setelah pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, JPU sempat menyampaikan replik yang kemudian dibalas duplik oleh pihak kuasa hukum.
Ajukan Banding
Kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengaku akan langsung melakukan banding.
Menimbang adanya kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
"Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.
Terpisah, JPU Wendri Finisa, mengambil sikap fikir-fikir dan memberikan laporan hasil putusan pada pimpinannya secara berjenjang.
Rekam Jejak Kejahatan
Pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan oleh terdakwa In Dragon di Padang Pariaman, Sumatera Barat merupakan puncak tindak pidana yang pernah ia lakukan hingga saat ini, Selasa (8/7/2025).
Indra Septriaman
In Dragon divonis hukuman mati
In Dragon
Nia Kurnia Sari
bocah perempuan penjual gorengan
Tribun-medan.com
| AKHIR Misteri Hilangnya Alvaro di Masjid Bintaro, Ternyata Diculik dan Dihabisi Ayah Tiri |
|
|---|
| Pakaian Dosen Levi dan AKBP B Disita, Hasil Olah TKP Pasangan 5 Tahun Mesum di Kamar 210 Semarang |
|
|---|
| AKBP Basuki Belum Pasti Jadi Tersangka, Kamar Hotel 210 Jadi Saksi Bisu Tewasnya Dosen Levi |
|
|---|
| Pilu Permintaan Terakhir Alvaro Kiano Sebelum Diculik dan Dihabisi Ayah Tiri, Kakeknya Sampai Sedih |
|
|---|
| Motif Ayah Tiri Habisi Nyawa Alvaro Kiano, Usai Ditangkap Pelaku Pilih Akhiri Hidup di Sel Tahanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Vonis-mati-in-dragon-pembunuh-nia-kurnia-sari.jpg)