Berita Viral

TAK Mau Minta Maaf, In Dragon yang Divonis Mati Kasus Gadis Penjual Gorengan Malah Ajukan Banding

Indra Septriaman alias In Dragon divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Pariaman Sumbar, Selasa (5/8/2025).

Kolase TribunPadang.com/Panji Rahmat
DIVONIS HUKUMAN MATI: Pada Selasa (5/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan keliling berusia 18 tahun, Nia Kurnia Sari. Hakim ketua Dedi Kuswara membacakan putusan hukuman mati untuk In Dragon pada pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. (Kolase TribunPadang.com/Panji Rahmat) 

TRIBUN-MEDAN.com - Indra Septriaman alias In Dragon divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Pariaman Sumbar, Selasa (5/8/2025). 

Indra Septriaman merupakan pelaku yang merudapaksa dan membunuh Nia Kurnia Sari bocah perempuan penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumbar pada 2024 silam.  

Vonis hukuman mati ke Indra Septriaman dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara sekitar pukul 12.50 WIB.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk pikir-pikir.

Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh JPU, kuasa hukum, serta terdakwa In Dragon yang tampak mengenakan baju biru langit dan celana panjang hitam.

Sepanjang sidang berlangsung, In Dragon terlihat tertunduk di kursi pesakitan hingga hakim secara bergantian membacakan pertimbangan hukum.

Sidang putusan ini merupakan lanjutan setelah pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, JPU sempat menyampaikan replik yang kemudian dibalas duplik oleh pihak kuasa hukum. 

DIVONIS HUKUMAN MATI: Pada Selasa (5/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan keliling berusia 18 tahun, Nia Kurnia Sari. Hakim ketua Dedi Kuswara membacakan putusan hukuman mati untuk In Dragon pada pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. (Kolase TribunPadang.com/Panji Rahmat)
DIVONIS HUKUMAN MATI: Pada Selasa (5/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan keliling berusia 18 tahun, Nia Kurnia Sari. Hakim ketua Dedi Kuswara membacakan putusan hukuman mati untuk In Dragon pada pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. (Kolase TribunPadang.com/Panji Rahmat) (Kolase TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Ajukan Banding

Kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengaku akan langsung melakukan banding.

Menimbang adanya kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

"Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.

Terpisah, JPU Wendri Finisa, mengambil sikap fikir-fikir dan memberikan laporan hasil putusan pada pimpinannya secara berjenjang. 

 Rekam Jejak Kejahatan

Pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan oleh terdakwa In Dragon di Padang Pariaman, Sumatera Barat merupakan puncak tindak pidana yang pernah ia lakukan hingga saat ini, Selasa (8/7/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved