Berita Viral

Mahfud Heran Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Penghinaan JK Padahal Sudah Vonis: Ada Apa Sih?

Eks Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi terkait Kejaksaan yang belum menangkap Silfester Matutina yang divonis 1,5 tahun kasus penghinaan Jusuf Kalla.

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur, Mahfud MD ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Eks Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi terkait Kejaksaan yang belum menangkap Silfester Matutina yang divonis 1,5 tahun kasus penghinaan Jusuf Kalla. 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi terkait Kejaksaan yang belum menangkap Silfester Matutina yang divonis 1,5 tahun kasus penghinaan Jusuf Kalla. 

Padahal perkara itu sudah selesai di tingkat pengadilan pada tahun 2019. 

Kini Kejaksaan mulai mengancam melakukan penjemputan paksa ke Silfester jika tidak hadir dalam pemanggilan. 

Mahfud pun mempertanyakan profesionalitas dari Kejaksaan. 

"Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang. Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap bnyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?" tanya Mahfud MD melalui laman X, dikutip pada Selasa (5/8/2025)

Mahfud MD juga menanggapi pernyataan Silfester yang menyebut bahwa dirinya sudah berdamai dengan Jusuf Kalla, meskipun kemudian pernyataan ini dibantah oleh pihak JK.

Apabila memang pengakuan Silfester benar pun, kata Mahfud MD, hal tersebut tidak dapat menghapus vonis yang telah ditetapkan secara inkracht.

"Si tervonis mengatakan, dirinya sdh menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK. Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sdh inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi," sebut Mahfud MD

Baca juga: PSSI Akhirnya Sudah Dapat Direktur Teknik Baru, Fokus Persiapan untuk Timnas Indonesia

Baca juga: Even Aquabike 2025 bakal Digelar di Samosir, ASDP Berharap Pengguna Jasa Penyeberangan Meningkat

Roy Suryo sambangi Kejari Jaksel

Roy Suryo dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak agar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina 

Roy Suryo pada Rabu (30/07/2025) lalu bahkan mendatangi Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk menyerahkan surat permintaan agar Kejari bersikap tegas menjalankan tugasnya

Kedatangannya untuk meminta Kejaksaan Negeri mengeksekusi Silfester Matutina karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus fitnah sejak 2019.

"Jadi sebenarnya yang bersangkutan itu sudah harus dieksekusi oleh Kejaksaan dan harus masuk ke ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Jadi, kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi," ujar Roy Suryo dilansir dari Kompas.tv

Tahun 2019 lalu, Silfester Matutina dilaporkan keluarga Jusuf Kalla atas kasus dugaan fitnah.

Kasus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis 1 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved