Advertorial

Serahkan 141 SK PPPK Formasi Tahun 2024, Bupati Samosir: Jadilah Pelayan Masyarakat yang Profesional

Pengangkatan tersebut tertuang dalam SK Bupati Samosir Nomor  174 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK KOMINFO SAMOSIR
PENYERAHAN SK PPPK: Penyerahan SK PPPK di lingkungan Pemkab Samosir, Senin (4/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Bupati Samosir Vandiko Gultom secara resmi menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan 141 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis, Pendidikan dan Kesehatan Formasi Tahun 2024, dalam rangkaian apel gabungan yang berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Samosir, Senin (4/8/2025).

Pengangkatan tersebut tertuang dalam SK Bupati Samosir Nomor  174 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024, dengan rincian 68 orang tenaga Teknis, 66 orang tenaga pendidikan, dan 7 orang tenaga kesehatan. 

Ia menyampaikan selamat kepada seluruh pegawai PPPK yang telah menerima salinan petikan SK. 

"Pada Kesempatan yang baik ini, saya atas nama pribadi dan Pemerintah mengucapkan Selamat kepada 141 orang PPPK di lingkungan Pemkab Samosir yang telah menerima petikan salinan SK," ujar Vandiko Gultom, Senin (4/8/2025). 

"Momen ini kiranya menjadi kebahagiaan, kebanggaan tersendiri bagi saudara- saudara beserta keluarga, karena hari ini adalah saat yang ditunggu-tunggu setelah melalui proses yang panjang," sambungnya. 

Ia menyampaikan, pengangkatan ini melalui tahapan seleksi PPPK yang ketat, murni dan transparan, maka diharapkan  dapat bekerja dengan sungguh- sungguh dan bertanggung jawab. 

"Menjadi ASN adalah pilihan dari bapak/ ibu sekalian, oleh karena itu mari bekerja profesional, inovatif  untuk melayani masyarakat," tegasnya.

Selain itu, ia juga menginstruksikan kepada para pejabat di lingkungan Pemkab membimbing PPPK agar cepat beradaptasi.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved