Berita Viral

PERNYATAAN Grab Soal Kasus Konsumen dan Driver Rosdewi yang Viral di Jambi

Grab sangat mengapresiasi Konsumen dan Mitra Pengemudi yang memutuskan untuk menempuh jalur penyelesaian yang damai dan kooperatif.

KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
BERITA VIRAL - Rosdewi, driver ojol di Jambi yang kasusnya dengan pelangan viral di media sosial 

TRIBUN-MEDAN.com - Grab Indonesia memberikan pernyataan soal kasus konsumen dan driver GrabFood Rosdewi di Jambi.

Kasus keributan antara konsumen dan driver ini sempat viral di media sosial.

Kasus ini terjadi pada 20 Juli 2025.

Baca juga: Kondisi Kopilot Roni Mulai Sadar, Korban Kecelakaan Pesawat Jatuh, Unggahan Terakhir Marsma Fajar

Grab Indonesia mengaku sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait.

Richard Aditya, Director of West Indonesia, Grab Indonesia mengatakan kasus ini dapat diselesaikan sepenuhnya oleh Mitra Pengemudi dan Konsumen secara kekeluargaan.

Grab sangat mengapresiasi Konsumen dan Mitra Pengemudi yang memutuskan untuk menempuh jalur penyelesaian yang damai dan kooperatif.

"Pada 29 Juli 2025, Grab Indonesia mendampingi Konsumen dan Mitra Pengemudi selama proses mediasi berlangsung di Polresta Jambi yang difasilitasi secara langsung oleh pihak berwenang," ujarnya.

Baca juga: JADWAL Liga Belanda 2025/26 Pekan Perdana, Justin Hubner dan Dean James Bentrok di Laga Pembuka

Sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi, konsumen telah secara resmi mencabut laporan kepolisian tentang tindak penganiayaan yang sebelumnya ditujukan kepada Mitra Pengemudi terkait.

Pada 26 Juli 2025, Grab Indonesia secara terpisah juga telah bertemu Mitra Pengemudi secara langsung untuk merespons aspirasi yang disampaikan sebelumnya, dan mengedukasi kembali konsekuensi pelanggaran yang telah dilakukan.

"Mitra Pengemudi telah melakukan permohonan maaf secara langsung atas tindak pelanggaran hukum serta Kode Etik Mitra Grab yang berlaku. Yang bersangkutan mengakui tindakan emosional tersebut dipicu oleh adanya keterlambatan konfirmasi pembayaran pasca-pemesanan GrabFood,: ujarnya. 

Ke depannya, mitra terkait menyatakan ingin fokus pada aktivitas harian yang telah dijalankan sejak 2016 sebelum menjadi mitra Pengemudi Grab, seperti melanjutkan usaha makanan yang dimiliki dan mengumpulkan barang bekas.

Baca juga: Ruben Amorim Yakin Tak Akan Dipecat, Target Melatih Manchester United Sampai 20 Tahun

"Sanksi tegas berupa pengakhiran hubungan kemitraan sebagai Mitra Pengemudi tetap diberlakukan," katanya.

Hal ini didasarkan pada tindakan pelanggaran yang bersangkutan lakukan, diantaranya secara sepihak menyambangi langsung lokasi kediaman Konsumen, hingga masuk ruangan pribadi tanpa izin, serta terlibat dalam pertikaian verbal dan fisik.

Seluruh tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan tergolong pelanggaran berat Kode Etik Mitra Grab yang terdapat pada pasal berikut:

● Pasal 1.1: melakukan/terlibat kasus tindakan melawan hukum baik ketika sedang menjalankan orderan Grab maupun sedang tidak menjalankan orderan Grab yang membahayakan Grab atau Konsumen atau Pihak Ketiga.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved