Berita Viral

NASIB Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Kini Ngaku Tak Sedih: Jalani Saja Prosesnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut musisi Fariz RM 6 tahun penjara kasus dugaan kepemilikan narkoba.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FARIZ RM DITANGKAP - Musisi Fariz RM dihadirkan saat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Minggu (26/8/2018). Musisi Fariz Roestam Moenaf sempat terucap janji setelah beberapa kali terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. ingin berhenti narkoba dan fokus memperbaiki hidup. 

TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut musisi Fariz RM 6 tahun penjara kasus dugaan kepemilikan narkoba.  

 Tuntutan terhadap Fariz RM dibacakan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

"Setelah melalui pertimbangan, kami Jaksa Penuntut Umum memutuskan, meminta majelis hakim menetapkan terdakwa Fariz Roestam Moenaf dinyatakan bersalah, atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis satu bukan tanaman," kata JPU, Senin (4/8/2025) petang.

"Menuntut hakim memutuskan perkara terdakwa Fariz Roestam Moenaf dengan enam tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan, dan ketiga membayar biaya denda Rp 800 juta, jika tidak bisa dibayarkan diganti kurungan penjara selama satu tahun," jelas JPU.

Fariz RM dituntut enam tahun kurungan penjara, setelah JPU melakukan pertimbangan, baik yang memberatkan atau pun meringankan.

"Pertimbangan memberatkan pertama, terdakwa melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika, kedua terdakwa sudah pernah dihukum," ujar JPU.

"Hal yang meringankan terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan," ucap JPU.

Diberitakan sebelumnya, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.

Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

Fariz RM sudah menjalani sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fariz RM dengan Pasal pengedar narkoba, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.

Tidak Sedih 

Fariz RM menerima tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan lapang dada.

Tak ada raut wajah sedih dan marah, ketika Fariz RM mendengar langsung JPU membacakan tuntutannya, yang meminta hakim memberikan hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 800 juta.

Usai sidang, Fariz RM tidak mau meluapkan amarahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved