Deli Serdang Terkini

DKPP Pecat Komisioner Bawaslu Deli Serdang Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang, Ini Alasannya

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan memberhentikan dengan tetap Komisioner Bawaslu Deli Serdang.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Komisioner Bawaslu Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang ketika masih menjabat dan menjadi narasumber di acara yang Partai Golkar buat beberapa waktu lalu. Saat ini Sartua pun telah dijatuhi pemberhentian tetap oleh DKPP. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan memberhentikan dengan tetap Komisioner Bawaslu Deli Serdang Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang.

Ia terbukti tidak netral dan terlibat serta mengkoordinir pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg DPR RI pada Pemilu 2024.

Sidang pembacaan putusan perkara ini dibacakan pada, Senin (4/8/2025). 

"1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. 2 Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang selaku anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak putusan dibacakan," ucap Ketua Edi Lukito Ketua DKPP saat membacakan putusan yang dilihat dari akun youtube DKPP. 

Ada 4 poin penting yang diucapkan Edi Lukito sebagai isi putusan.

Untuk yang ketiga memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.

Kemudian yang ke 4 memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. 

Dalam perkara ini pengaruhnya adalah M Yahya Saragih. Ia merupakan mantan Ketua Panwascam Bangun Purba.

Ia sempat menghadirkan berbagai bukti-bukti autentik terkait keterlibatan dan ketidaknetralan Sartua.

Selain itu M Yahya Saragih merupakan orang yang sempat diperintahkan oleh Sartua untuk melakukan pemasangan APK.

Selain M Yahya juga ada dua orang lagi mantan Panwascam yang juga sempat terlibat dan menjadi saksi dalam perkara ini. 

Saat diwawancarai M Yahya Saragih pun mengaku senang dengan putusan DKPP ini.

Dianggap kalau putusan perkara ini sangat berintegritas.

Ia sadar bahwa beberapa sebelumnya laporannya di DKPP juga tidak membuahkan hasil dimana permohonannya ditolak oleh majelis DKPP. 

"Terimakasih kepada DKPP yang telah memberikan keputusan yang final dan memiliki putusan yang berintegritas.  Mungkin kedepannya tetap memiliki integritas membuat keputusan keputusan dan tidak berpihak kepada penyelenggara pemilu," kata M Yahya Saragih.

Respons Komisioner Bawaslu Deli Serdang

Anggota Bawaslu Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang mengaku kecewa dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akhirnya memecat dirinya.

Saat diwawancarai Tjarda mengaku terkejut dengan putusan perkaranya ini. Ia masih merasa tidak bersalah dalam kasus ini. 

"Bukti-bukti sudah kita bantah tapi nggak taulah (seperti ini hasilnya). Kita sebagai manusia pasti kecewa dan terkejut karena didalam sidang Hakim Ketua sudah menyampaikan nggak ada petunjuk disitu karena saksi nggak hadir (ada yang tidak hadir)," ujar Tjarda yang dihubungi melalui telepon selulernya. 

Meski tidak bisa melakukan upaya hukum banding atas perkara ini namun ada niatan dari Tjarda untuk membawa putusan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Langkah ini sekarang lagi sedang ia upayakan. 

"Kan nggak bisa sampaikan bukti apapun kemarin dia (Yahya sebagai Pengadu). Kalau di tanya tanggapan atas putusan ini tidak adil rasanya. Kita tidak terbukti tapi diputus begitu," ucap Tjarda  

Saat sidang pertama dan pembuktian ia merasa sudah menyajikan data-data dan membantah apa yang dituduhkan oleh pengadu.

Sebelumnya DKPP menjatuhkan putusan memberhentikan dengan tetap Komisioner Bawaslu Deli Serdang Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang

Ia terbukti tidak netral dan terlibat serta mengkordinir pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg DPR RI pada Pemilu 2024.

Sidang pembacaan putusan perkara ini dibacakan pada, Senin (4/8/2025). 

Ada 4 poin penting yang menjadi isi putusan atas perkara Tjarda ini. Untuk yang pertama mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang selaku anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak putusan dibacakan.

Ketiga memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan kemudian yang ke 4 memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini

(dra/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved