Polres Pematangsiantar

Belajar Bobol Brankas di YouTube, ART Gasak Rp 50 Juta Uang Majikan Ditangkap Polres Siantar

DP (33), ART yang mencuri uang Rp 50 juta dari brankas milik majikannya setelah menonton tutorial pembobolan di YouTube

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
DP (33), ART yang mencuri uang Rp 50 juta dari brankas milik majikannya setelah menonton tutorial pembobolan di YouTube, diamankan petugas Sat Reskrim Polres Pematangsiantar bersama barang bukti berupa brankas, handphone, dan obeng. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Pematangsiantar berinisial DP (33) harus berurusan dengan hukum setelah menggasak uang Rp 50 juta dari brankas milik majikannya.

Ironisnya, aksi pencurian itu ia lakukan setelah belajar cara membuka brankas lewat tutorial di YouTube.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Bersama Gang Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, bekerja di rumah korban FSW (32) di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Kasus ini terbongkar setelah korban curiga karena tak bisa mengakses brankas seperti biasa.

Baca juga: PILU SISWI SD Tewas Saat Ikut Jalan Sehat di Rumah Dinas Bupati, Panitia Tak Sediakan Ambulans

Baca juga: Bacok Adik Gegara Suara Motor, Petani di Simalungun Diamankan Polisi

Peristiwa bermula pada Senin, 28 Juli 2025. Saat hendak menyimpan uang, korban mendapati notifikasi "Password Salah" pada layar brankas digitalnya.

Karena curiga kata sandi telah diubah, ia membuka paksa brankas dengan linggis.

Setelah dihitung, jumlah uang yang tersisa hanya Rp 158 juta dari semula Rp 208 juta.

Kecurigaan pun mengarah kepada DP.

Ketika ditanya pada Rabu malam, 30 Juli 2025, perempuan itu mengaku telah mencuri uang senilai Rp 50 juta.

Baca juga: NASIB PILU Lina Limbong Meninggal Akibat Ditelantarkan Padahal Lagi Kritis, Kepala Puskesmas Dicopot

Baca juga: Motif Yunus Habisi Diva, Siswi Anggota Paskibraka Madina, Kepala Korban Ditutup Ember

Ia meretas brankas dengan cara yang ia pelajari dari YouTube.

Uang hasil curian itu, kata DP, digunakan untuk membayar pinjaman online dan berbelanja di Shopee.

Tak terima, korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Pematangsiantar.

Tim Unit Jatanras yang dipimpin IPDA Ricardo Rajagukguk langsung turun ke lokasi dan mengamankan DP beserta barang bukti, yaitu satu unit brankas, sebuah obeng kuning, dan handphone Realme C53.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, menyatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5, subsider Pasal 362.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 367 Ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Jun-tribun-medan.com).

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved