Berita Viral

PENGUNGKAPAN Gudang Narkoba di Medan: 26 Kg Sabu dan 3 Orang Diamankan, Dikendalikan dari Thailand

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Editor: AbdiTumanggor
DOK DITRESNARKOBA POLDA SUMUT
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (28/7/2025).(DOK DITRESNARKOBA POLDA SUMUT) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (28/7/2025).

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Penggerebekan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. 

Polisi pertama kali mengamankan tersangka berinisial RR (32), pemilik rumah sekaligus pemilik barang bukti narkoba. 

Saat digeledah, ditemukan 20 butir pil ekstasi berlogo Transformer dan dua cartridge vape di saku celana RR.

Setelah diinterogasi, RR mengaku bahwa di dalam rumahnya terdapat narkoba lainnya.

Polisi kemudian mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu IS (45) yang berperan sebagai penjual dan pengedar narkoba, serta FM (42) yang bertugas sebagai kurir dan penjaga rumah.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang 26 Kg Sabu di Medan Labuhan, Dikendalikan Warga Aceh yang Merantau ke Thailand

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 24 bungkus sabu seberat total 24 kilogram dalam kemasan teh Tiongkok.
  • 20 bungkus sabu seberat 2 kilogram.
  • 39.650 butir pil ekstasi dengan berbagai logo seperti Transformer, Tesla, dan Mahkota.
  • 34 saset 'happy water' merek Nescafe yang mengandung Dipentilon dan Heroin.
  • 2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan.
  • 150 cartridge vape liquid yang mengandung Etomidate.
  • Beberapa handphone dan alat komunikasi.
GUDANG NARKOBA: Tiga orang diduga pengedar yang terindikasi jaringan antar negara Indonesia - Thailand, yakni RR (32), IS (45) dan FM (42). RR berperan sebagai pemilik rumah sekaligus pemilik barang bukti narkoba sebanyak 26 kg sabu dan berbagai jenis narkoba lainnya.
GUDANG NARKOBA: Tiga orang diduga pengedar yang terindikasi jaringan antar negara Indonesia - Thailand, yakni RR (32), IS (45) dan FM (42). RR berperan sebagai pemilik rumah sekaligus pemilik barang bukti narkoba sebanyak 26 kg sabu dan berbagai jenis narkoba lainnya. (DOK DITRESNARKOBA POLDA SUMUT)

Dikendalikan Seorang Warga Aceh dari Thailand

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa jaringan narkoba ini dikendalikan oleh seorang warga Aceh berinisial HS yang saat ini berdomisili di Thailand. 

HS bekerja sama dengan seorang pria berinisial X, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

X berperan sebagai penyuplai narkoba kepada RR.

Untuk menyimpan barang-barang tersebut, RR diduga menerima upah sebesar Rp 450 juta.

Saat ini, polisi masih memburu HS dan X untuk mengungkap jaringan narkoba ini secara menyeluruh.

Ketiga tersangka yang telah ditangkap kini ditahan di Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved