Berita Viral

RESPONS Mahfud Soal Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong: Hukum Bukan Pesanan Politik

Eks Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan soal pemberian amnesti ke Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. 

HO
Eks Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan soal pemberian amnesti ke Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.  

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan soal pemberian amnesti ke Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong

Pakar Hukum Tata Negara ini menilai pemberian ini sebagai hak prerogatif Prabowo sebagai presiden.

Dengan berkaca dari bebasnya dua tokoh ini, Mahfud mengingatkan kepada Prabowo untuk kembali menegakkan hukum.

Ia berharap ke depannya hukum tidak dijadikan alat politik.

"Tapi yang terpenting sekarang jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik. Agar hukum itu ditegakkan. Hukum sebagai hukum bukan karena pesanan politik," katanya melalui channel YouTube Mahfud MD Official pada Jumat (1/8/2025) dini hari dilansir WartaKotalive.com.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menilai pengampuan Prabowo hari ini memberi harapan baru kepada masyarakat bahwa hukum akan mulai ditegakkan.

Ia juga berharap banyak pihak yang ikut membantu Prabowo menyelesaikan misi ini.

"Dan mudah-mudahan ini akan berlanjut. Kita doakan Presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan negara ini sebagai betul-betul negara hukum."

"Jeritan hati masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata benar, bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong memang sangat kental nuansa politiknya dan itu tidak boleh diulangi lagi."

"Teriakan masyarakat yang bersumber dari public common sense tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil. Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi, yang artinya, keduanya nanti harus dibebaskan," kata Mahfud.

Tak lupa, Mahfud memberikan selamat kepada Hasto dan Tom Lembong yang telah mendapatkan pengampunan.

Ia berharap selanjutnya tidak ada lagi hukum dibuat atas dasar pesanan-pesanan yang bersifat politis.

"Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran agar hukum dipandang sebagai hukum."

"Hukum tidak boleh diintervensi oleh politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis," tegas Mahfud.

Baca juga: Bintang Barcelona Anggap Ballon d’Or Tak Penting, Ada 1 Hal yang Lebih Diutamakan

Baca juga: NASIB Pensiunan PNS Tak Bisa Lanjut Renovasi Rumah Gegara Rekening Diblokir, 3 Kali Bolak-Balik Urus

Pakar hukum tata negara Mahfud MD buka suara soal bebasnya Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved