Berita Viral
Remaja Putri di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung, Pukul Korban Saat Salat Pakai Cobek, Ngaku ke Tetangga
Korban tewas setelah dipukul oleh pelaku menggunakan batu cobek. Setelah korban tersungkur, terduga pelaku langsung menusuknya
TRIBUN-MEDAN.com - Remaja putri di Bengkulu bunuh ibu kandung.
Ia memukul korban saat salat pakai cobek.
Pelaku juga mengakui perbuatannya ke tetangga.
Baca juga: Bintang Barcelona Anggap Ballon d’Or Tak Penting, Ada 1 Hal yang Lebih Diutamakan
Seorang remaja putri berinisial NR (18) di Kota Bengkulu diduga membunuh ibu kandungnya, YT (49), saat sedang melaksanakan salat Dzuhur, Sabtu (2/8/2025) siang.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Jalan Manggis 1, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Tepatnya sekitar pukul 13.00 WIB, korban sedang melaksanakan salat Dzuhur di rumah saat kejadian berlangsung.
Baca juga: KELELAHAN Curi Barang, Maling Tidur Nyenyak di Rumah Korbannya, Pemilik Rumah Kaget
Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun TribunBengkulu.com, korban tewas setelah dipukul oleh pelaku menggunakan batu cobek.
Setelah korban tersungkur, terduga pelaku langsung menusuknya dengan pisau dapur.
Korban diduga tewas di tempat.
Terduga pelaku kemudian keluar rumah dan berlari ke rumah salah satu tetangganya.
Di sana, ia menceritakan kepada dua tetangganya bahwa telah membunuh ibu kandungnya.
Ia juga membawa kedua adiknya untuk dititipkan kepada tetangganya dan meminta mereka menjaga adik-adiknya.
"Dia (terduga pelaku) datang ke rumah dan menyampaikan jika dirinya sudah membunuh ibunya," ungkap Ice, salah satu tetangga korban, Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Warga kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gading Cempaka.
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang 26 Kg Sabu di Medan Labuhan, Dikendalikan Warga Aceh yang Merantau ke Thailand
Tim gabungan Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka segera tiba di lokasi kejadian.
Polisi langsung mengamankan terduga pelaku, yang merupakan anak kandung korban.
Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu untuk dilakukan visum.
"Tadi pelaku sudah dibawa polisi," kata Yuli, tetangga korban lainnya.
Ancaman Penjara
Melansir laman Hukum Online, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Bunyi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan adalah sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Baca juga: Pengurus Badan Kenaziran Musholla At-Taubah Selenggarakan Tablig Akbar dan Pengobatan Gratis
Adapun, pasal pembunuhan dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi:
Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Unsur Pasal 338 KUHP
Unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah:
-barang siapa atau setiap orang;
-dengan sengaja;
-merampas (menghilangkan);
-nyawa;
-orang lain.
Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, pembunuhan selalu diartikan bahwa korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku.
Dengan demikian pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan.
Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan menurut ayat ini.
Dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023. Dengan demikian, hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.
Jika ditelaah dari segi bahasa, menurut KBBI, pembunuhan berasal dari kata bunuh yang artinya menghilangkan nyawa.
Lebih lanjut, menurut Adam Chazawi, pembunuhan adalah sebuah perkara atau perbuatan membunuh, dapat juga diartikan sebagai orang atau alat yang membunuh.
Sehingga, pembunuhan atau perbuatan membunuh yang dilakukan oleh pembunuh (doodslag) artinya siapa saja yang sengaja merampas nyawa orang lain.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Remaja-Putri-di-Bengkulu-Bunuh-Ibu-Kandung-Pukul-Korban-Saat-Salat-Pakai-Cobek-Ngaku-ke-Tetangga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.