Berita Viral
Polemik Amnesti Sekjen PDIP, Anggota DPR Fraksi PKB Sebut Kasus Hasto Memang Janggal, Bantah Politis
Menurut Hasbiallah, dari awal kasus Hasto ini janggal karena perkara Harun Masiku sudah lama, tetapi Hasto baru ditangkap.
TRIBUN-MEDAN.com - Polemik pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto masih terus bergulir.
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku kecewa terkait bebasnya Hasto Kristiyanto yang sudah divonis 3,5 tahun penjara dalam aksus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
Menurut Novel korupsi merupakan kejahatan yang serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara. Ketika penyelesaian kasus korupsi dilakukan secara politis, kata Novel, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan.
Hal berbeda disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas.
Ia membantah pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto bermuatan politik.
Hasbiallah menjelaskan, jika memang ada unsur politik di dalamnya, maka pemberiannya akan dilakukan ketika proses hukum Hasto sedang berjalan.
Namun, pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dilakukan ketika Hasto sudah divonis oleh majelis hakim.
Sehingga, menurut Hasbiallah, tidak ada masalah di balik pemberian amnesti untuk Hasto tersebut.
"Yang dilakukan oleh ini adalah hak konstitusi Presiden, koordinasi dengan DPR, minta pertimbangan dari DPR dan saya rasa politik juga tidak, tidak murni politik, kecuali proses hukumnya belum jalan, toh ini sudah berjalan proses hukumnya dan Pak Hasto sudah divonis, tinggal menunggu banding, tidak ada masalah," jelasnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (2/8/2025).
Menurut Hasbiallah, dari awal kasus Hasto ini janggal karena perkara yang menyeret eks kader PDIP Harun Masiku sudah lama, tetapi Hasto baru ditangkap.
"Dari awal (kasus) Pak Hasto itu janggal, sangat janggal. Saya di DPR pada waktu itu saya sering rapat dengan KPK. Saya sering mengatakan, oke pencegahan korupsi kita setuju, sangat setuju."
"Penangkapan ini semua kita sangat setuju. Tapi untuk pencegahannya harus maksimal. Masa Pak Hasto ini sudah sekian lama, sudah sekian tahun baru ditangkap," kata Hasbiallah.
KPK diketahui menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Pada Februari 2025, setelah Hasto diperiksa, KPK kemudian menahannya di Rutan KPK selama 20 hari pertama.
Kasus Harun Masiku merupakan kasus lama yang terjadi sejak 2019, tetapi Setyo berdalih mempunyai bukti baru sehingga bisa menetapkan Hasto sebagai tersangka.
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hasto-Kristiyanto-bebas-dari-Rutan-KPK.jpg)