Berita Viral
SOSOK Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana Disorot Imbas Pemblokiran Massal Rekening Nganggur
Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK sebelum dilantik sebagai pimpinan tertinggi PPATK.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Ketua Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Ivan disorot imbas pemblokiran massal rekening nganggur.
Tak sedikit masyarakat yang mengeluh hingga kewalahan dengan peraturan baru itu.
Baca juga: Panen di Markas Brimob: Sayur, Lele, dan Semangat Swasembada dari Sipirok
Lalu seperti apa rekam jejak Ivan Yustiavandana?
Ivan Yustiavandana menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggantikan Dian Ediana Rae.
"Mengangkat Doktor Ivan Yustiavandana SH, LLM, sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan masa jabatan tahun 2021-2026," demikian bunyi petikan Keputusan Presiden Nomor 48M Tahun 2021.
Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK sebelum dilantik sebagai pimpinan tertinggi PPATK.
Baca juga: Pengakuan Nicholay Aprilindo, Tewasnya Diplomat Arya Daru Karena Masalah Cinta Segitiga
Ia menduduki jabatan tersebut sejak 7 Agustus 2020.
Ivan bukanlah sosok asing di lingkungan PPATK. Dilansir dari lama resmi PPATK, Ivan telah bergabung dan berkontribusi di PPATK sejak tahun 2006.
Sejumlah jabatan pernah Ivan emban, mulai dari Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.
Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude. Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.
Selama di PPATK, Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).
Ia menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
Baca juga: Hasil Arsenal vs Tottenham Tadi Malam, Viktor Gyokeres Cs Dipermalukan Gol Tunggal Pape Mate
Di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.
Harta Kekayaan
Mengutip elhkpn Kamis (31/7/2025), Ivan Yustiavandana tercatat terakhir melaporkan harta kekayaanya pada 25 Maret 2025/Periodik - 2024
Adapun total harta kekayaannya senilai Rp9.381.270.506.
Sementara, harta kekayaan dibidang tanah dan bangunan sebesar Rp6.900.000.000.
Selain itu, Ivan juga tercatat mempunyai utang sebesar Rp 2.900.467.629
Berikut rincian harta kekayaanya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp6.900.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/172 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.800.000.000
2. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.500.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 2070 m2/1200 m2 di KAB / KOTA NGAWI, WARISAN 1.000.000.000
4. Tanah Seluas 107 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.000.000.000
5. Tanah Seluas 29 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 250.000.000
6. Tanah Seluas 114 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.100.000.000
7. Tanah Seluas 27 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 250.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 650.000.000
1. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX SUV Tahun 2023, HASIL SENDIRI 550.000.000
2. MOBIL, VW BEETLE SEDAN Tahun 1972, HASIL SENDIRI 100.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 255.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 87.375.874
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 3.700.462.261
F. HARTA LAINNYA Rp 688.900.000
Sub Total Rp 12.281.738.135
II. HUTANG Rp 2.900.467.629
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 9.381.270.506
Dipanggil Prabowo
Kini Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Pemanggilan itu dilakukan di tengah memuncaknya keluhan masyarakat soal pemblokiran massal rekening bank tidak aktif atau dormant oleh PPATK. Ivan tiba lebih dulu sekitar pukul 17.06 WIB.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia mengaku belum mengetahui secara pasti agenda pertemuan.
"Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya," ujar Ivan singkat.
Tak lama berselang, Gubernur BI Perry Warjiyo menyusul masuk ke Kompleks Istana tanpa memberikan komentar kepada jurnalis.
Pertemuan ini berlangsung seiring meningkatnya keresahan publik terhadap kebijakan pemblokiran rekening dormant yang dinilai menyulitkan, tidak tepat sasaran, dan kurang memahami realitas keuangan masyarakat bawah.
Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.
Tujuan PPATK memblokir rekening bank yang tidak aktif (dormant) guna pencegahan agar tidak disalahgunakan.
Artinya, warga yang memiliki rekening bank tetapi jarang bertransaksi perlu waspada. Sebab, rekening yang tidak aktif atau dorman selama tiga bulan bisa saja otomatis dibekukan atau diblokir.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ivan-Yustiavandanaaaa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.