Berita Viral
Respons KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terpidana Kasus Suap Dapat Amnesti dari Presiden
Respons KPK terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terpidana kasus suap yang dapat amnesti (pengampunan) dari Presiden RI Prabowo
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terpidana kasus suap yang dapat amnesti (pengampunan) dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
Amnesti yang diberikan kepada Hasto ditanggapi oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Setyo mengatakan, keputusan amnesti merupakan kewenangan Presiden sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945.
"Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945," kata Setyo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari informasi tersebut, mengingat proses hukum Hasto juga masih tengah berjalan.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi.
Baca juga: Timnas U23 Indonesia Satu Grup dengan Korsel di Kualifikasi Piala Asia, Mauro Zijlstra Dipersiapkan
Disetujui DPR
Seperti diberitakan sebelumnya, Prabowo ajukan pemberian abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang.
Salah seorang yang diajukan pemberian amnesti, yaitu terpidana kasus suap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Pengajuan dua surat abolisi dan amnesti dari Prabowo itu disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Baca juga: Timnas U23 Indonesia Satu Grup dengan Korsel di Kualifikasi Piala Asia, Mauro Zijlstra Dipersiapkan
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Dasco menerangkan, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Senyum-Hasto-tangan-diborgol.jpg)