Berita Viral

KPK Terima Salinan Keppres Amnesti, Kini Pasrah Bebaskan Hasto yang Terlibat Suap PAW Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dibebaskan malam ini, Jumat (1/8/2025). Hasto yang sempat divonis 3,5 tahun kasus DPO Harun Masiku

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
AMNESTI HASTO - Dirjen AHU Kemkum RI Widodo menyerahkan surat keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ke KPK pada Jumat (1/8/2025) malam. Adapun surat itu sebagai syarat pembebasan Hasto. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dibebaskan malam ini, Jumat (1/8/2025). Hasto yang sempat divonis 3,5 tahun kasus suap PAW DPO Harun Masiku kini dibebaskan gegara amnesti Presiden Prabowo Subianto. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Hasto tidak bisa berbuat apa-apa. 

Kini KPK sudah menerima salinan amnesti Hasto Kristiyanto.  

Surat Keppres tersebut diserahkan Dirjen AHU Kemkum RI Widodo kepada Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Surat salinan Keppresnya kepada pak Asep, kami cuma ini aja isinya apa ya pimpinan yang nanti akan menyampaikannya terhadap keputusan tersebut," kata Widodo.

Adapun surat yang ditunjukkan merupakan tanda terima dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara RI bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 

"Saya informasikan juga nanti kalau tidak salah malam ini sebentar Kemenkum Pak Menteri akan konpers akan menjelaskan semuanya," tuturnya.

Baca juga: VIRAL Pengemudi Pajero Pamer Pistol, tak Terima Disuruh Menepi, Marah Sambil Memaki: Saya Aparat

Baca juga: PEMBERIAN Amnesti ke Hasto, PDIP Dinilai Utang Budi ke Prabowo, Bakal Mesra dan Sinyal Koalisi?

Baca juga: VIRAL Momen Siswi SMKN 1 Gowa Acungkan Jari Tengah ke Wajah Gurunya, Kini Dikeluarkan dari Sekolah

Hasto Dapat Amnesti

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco. 

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.  

PDIP Bantah Pertemuan Dengan Sufmi Dasco Bahas Transaksi Politik

PDI Perjuangan (PDIP) membantah spekulasi bahwa pertemuan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terkait dengan transaksi politik pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved