Polres Padangsidimpuan

Ganja 21 Kilogram, 296 Kasus Kriminal: Catatan Tujuh Bulan Polres Padangsidimpuan

Sepanjang tujuh bulan pertama tahun ini, Kepolisian Resor Padangsidimpuan menangani total 296 kasus tindak pidana.

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Sepanjang tujuh bulan pertama tahun ini, Kepolisian Resor Padangsidimpuan menangani total 296 kasus tindak pidana.

Dari jumlah tersebut, 45 di antaranya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Sementara sisanya ditangani lewat jalur hukum pidana konvensional.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, mengatakan bahwa jumlah kasus tindak pidana umum mencapai 65, sedangkan tindak pidana tertentu tercatat sebanyak 61 kasus. 

Sepanjang periode Januari hingga Juli 2025, polisi menetapkan 74 orang sebagai tersangka, terdiri dari 71 laki-laki dan 3 perempuan.

Dari seluruh kasus tersebut, ganja menjadi barang bukti terbanyak yang disita, dengan berat mencapai lebih dari 21 kilogram dan dua batang ganja utuh.

Sementara itu, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebesar 146,09 gram.

Catatan tertinggi penyitaan ganja terjadi pada bulan Maret, dengan jumlah hampir mencapai 9 kilogram.

Sebaliknya, jumlah sabu terbanyak disita pada Januari, yaitu 55,51 gram. Volume barang bukti yang disita menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika di wilayah ini masih aktif, meski aparat terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan.

Pada Januari, polisi mencatat sembilan kasus tindak pidana umum, sembilan tindak pidana tertentu, dan delapan laporan masyarakat, dengan satu kasus yang diselesaikan secara restoratif.

Bulan Februari menunjukkan kenaikan laporan, namun nihil penyelesaian di luar pengadilan. Maret menjadi bulan dengan jumlah ganja tertinggi yang disita, sementara kasus yang ditangani relatif lebih sedikit dibanding bulan lainnya.

April hingga Juni memperlihatkan kecenderungan kasus yang stabil. Penyitaan ganja kembali tinggi pada Mei, mencapai lebih dari lima kilogram, disusul bulan Juli yang juga signifikan dengan 2,3 kilogram ganja.

Dalam patroli dan kegiatan penindakan, aparat juga menemukan pelanggaran lain, namun mayoritas kasus tetap didominasi oleh narkotika dan tindak pidana umum.

Kapolres Padangsidimpuan menyebut pendekatan hukum yang berimbang antara penegakan dan pencegahan menjadi kunci pengelolaan keamanan wilayah.

Sejumlah kasus diarahkan ke jalur restorative justice, terutama yang melibatkan pelaku pemula atau kasus ringan. Namun untuk perkara narkotika, polisi mengambil sikap tegas dan tanpa kompromi.

"Kami ingin hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom masyarakat yang mengedepankan keadilan restoratif, namun tetap tegas terhadap ancaman nyata seperti narkoba," ujar AKBP Wira Prayatna dalam keterangannya.

Hingga akhir Juli, situasi kamtibmas di wilayah Padangsidimpuan relatif terkendali. Namun aparat terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak pidana, termasuk melaporkan potensi kejahatan melalui kanal resmi kepolisian.(Jun-tribun-medan.com).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved