Berita Viral

FAKTA Baru Pembunuhan Driver Ojol Wanita, Syahrama Bohong Soal Dijanjikan Sevi Ayu Jadi PNS

Syahrama mengaku membunuh Sevi karena janji korban untuk membantu dirinya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta.

Tim forensik juga telah mengirimkan sampel cairan, kuku, dan jaringan tubuh ke laboratorium untuk memastikan tidak ada zat kimia atau narkotika yang terlibat.

Klarifikasi Motif dan Uang Rp5 Juta: Bukan Janji PNS

Dalam keterangan sebelumnya, tersangka Syahrama mengaku membunuh Sevi karena janji korban untuk membantu dirinya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta.

Namun hasil interogasi lanjutan membantah klaim itu.

“Setelah kami dalami, pelaku mengakui bahwa bukan PNS. Dia ditawari pekerjaan sebagai cleaning service di salah satu tempat kerja di Sidoarjo. Jadi klaim awal pelaku itu tidak benar,” tegas Abid kepada SURYA.co.id


Hingga kini, nominal Rp5 juta tetap disebut sebagai bagian dari konflik antara korban dan tersangka.

Baca juga: Lionel Messi Muncul Sebagai Penyelamat, Inter Miami Hajar Wakil Meksiko 2-1

Namun penyidik belum mengonfirmasi apakah uang tersebut benar-benar ditransfer, atau hanya berbentuk komitmen verbal.

Hal ini akan dijelaskan secara lengkap dalam press release resmi oleh Kapolres Gresik dalam waktu dekat.

“Keterangan tersangka masih kami verifikasi, termasuk dari saksi-saksi. Semua akan dibuktikan apakah sesuai fakta yang terjadi di TKP atau hanya pengakuan sepihak,” lanjut Abid.

Informasi ini memperjelas bahwa motif pembunuhan diduga bukan hanya soal uang, tapi juga kemungkinan akumulasi frustrasi, tekanan ekonomi, dan dendam personal.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved