Berita Viral

Eks Wakapolsek Akui Sering Terima Transferan dari Bos Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Fakta baru terungkap di sidang uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: Juang Naibaho
Tribun-Timur.com/Sayyid dan Kompas.com/Abdul Haq
KASUS UANG PALSU - (Dari kiri ke kanan) Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding usai jalani sidang kasus uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025); penampakan uang palsu produksi UIN Alauddin Makassar; dan Sugito Ngangun, mantan Wakapolsek Tallo, Polrestabes Makassar hadir sebagai saksi. 

Adapun terdakwa Annar sudah 20 tahun tinggal di Ibu Kota Jakarta.

Sebagai bentuk rasa terima kasihnya, Annar kerap memberikan uang kepada Sugito Ngangun.

"Sering dikasih uang, ditransfer," ucapnya kepada majelis hakim.

Sugito Ngangun tidak merincikan besaran uang yang diterimanya.

Namun, ia mengaku uang tersebut lumayan baginya yang berstatus sebagai wakapolsek.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli bensin, rokok, dan pulsa.

Sugito juga menyebut, pemberian uang itu tidak diketahui oleh kesatuannya.

"Ini kan pribadi dan tanpa diketahui institusi," tegasnya saat menjawab pertanyaan hakim.

Dalam kasus ini, Annar didakwa memodali pabrik uang palsu yang diproduksi di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar. 

Atas perbuatannya, Annar didakwa melanggar Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Sementara pada dakwaan subsidair, Annar dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Kemudian jaksa juga mendakwa Annar dengan Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP di dakwaan lebih subsidair.

Annar mulai ditahan di Rutan Kelas I Makassar sejak 8 Januari 2025. 

Awal Terbongkar

Sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar itu terbongkar berawal dari kerugian petugas BRILink di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang menerima uang paslu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved