Berita Viral

Misri Dijerat 4 Pasal Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Anggap Rancu dan Sebut Eksekutornya Laki-laki

Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, menilai penerapan dua pasal alternatif yang disangkakan kepada kliennya itu cenderung dipaksakan. 

|
HO TribunBengkulu.com/ Kolase/ Istimewa
PEMBUNUHAN ANGGOTA POLISI - Kolase foto Misri Puspita Sari. Terbongkar peran Misri Puspita Sari (24) teman kencan Kompol I Made Yogi di Villa Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kini Misri wanita asal Jambi tersebut menjadi tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dijerat empat pasal tentang pembunuhan, jalan Misri Puspita Sari untuk lepas dari status tersangka kematian Brigadir Nurhadi semakin terjal.

Saat ini, wanita cantik asal Jambi tersebut masih ditahan di Polda NTB.

Ia jadi tersangka bersama dua pecatan polisi yang pernah menjadi atasan Brigadir Nurhadi di Propam Polda NTB, Kompol Yogi dan Ipda Haris.

Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, menilai penerapan dua pasal alternatif yang disangkakan kepada kliennya itu cenderung dipaksakan. 

Apalagi penambahan pasal ini setelah pengembalian berkas dari jaksa untuk segera dilengkapi. 

Dalam petunjuknya jaksa meminta agar diterapkan pasal pembunuhan. 

TANPA REKAYASA - Kasus tewasnya Brigadir Nurhadi dinilai tanpa rekayasa oleh Kompolnas. Dalam kasus ini sudah menetapkan tiga tersangka, Kompol Yogi, Iptu Haris dan Misri.
TANPA REKAYASA - Kasus tewasnya Brigadir Nurhadi dinilai tanpa rekayasa oleh Kompolnas. Dalam kasus ini sudah menetapkan tiga tersangka, Kompol Yogi, Iptu Haris dan Misri. (Istimewa)

Pasca pengembalian berkas, Misri kembali diperiksa penyidik untuk ketiga kalinya dalam status sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik melontarkan dua pertanyaan pokok.

Salah satunya terkait dengan, apakah dirinya melihat Ipda Haris melakukan kekerasan terhadap Brigadir Nurhadi, saat dia sedang bersantai di kolam yang ada di Villa Tekek, Gili Trawangan itu. 

Misri pun menjawab tidak mengetahuinya, bahkan kata kuasa hukumnya Yan Mangandar isi perbincangan saat video call itupun tidak diketahui oleh Misri

Yan mengatakan, setelah proses pemeriksaan tersebut, Misri dikenakan dua pasal alternatif lainnya yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 221 tentang menghalang-halangi penyidikan. 

"Sejak awal kami menilai penerapan pasal ini sudah rancu, karena tidak ada satu pun perbuatan Misri yang menjurus ke sana," kata Yan, Rabu (30/7/2025). 

Total ada empat pasal sangkaan yang diterapkan kepada Misri, yakni pasal 351 ayat (3), pasal 359 juncto pasal 55, pasal 338 dan pasal 221 KUHP. 

Yan mendukung penerapan pasal pembunuhan ini dilakukan oleh penyidik, karena melihat kondisi korban dan hasil autopsi. 

Anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu bukan tewas karena dianiyaya, melainkan sengaja dibunuh. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved