Berita Viral

Upaya Roy Suryo Dkk Kandas Lagi, Berikut Hasil Gelar Perkara Khusus Bareskrim Terkait Ijazah Jokowi

Upaya kubu Roy Suryo dan kawan-kawan membuktikan tudingannya terkait ijazah palsu Jokowi, gagal lagi.

Editor: Juang Naibaho
ISTIMEWA
ISU IJAZAH JOKOWI - Narasi dugaan ijazah Joko Widodo dicetak ulang di Pasar Pramuka tahun 2012 saat maju Pilgub DKI kini jadi sorotan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Upaya kubu Roy Suryo dan kawan-kawan membuktikan tudingannya terkait ijazah palsu Jokowi, kandas lagi.

Bareskrim Polri kembali mementahkan aduan Eggi Sudjana, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada 9 Juli 2025 lalu.

Bareskrim telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/ VII/ RES.7.5/2025/BARESKRIM.

Surat itu ditandatangani Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri Brigjen Pol Sumarto tertanggal 25 Juli 2025.

"Terhadap laporan informasi nomor LI/RES.1.2.4/2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan dari Prof. Eggi Sudjana (TPUA) tentang dugaan tindak pidana pemalsuan data autentik dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam data autentik, membantu memberikan dan menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, dan atau profesi/vokasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaiama dimaksud Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan 266 KUHP, Pasal 68 UU Nomor 20/2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri, penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan (prosedur) yang berlaku," tulis keputusan hasil gelar perkara khusus.

Baca juga: Insinuasi Jokowi Membuat Demokrat Geram, Sebut Lempar Batu Sembunyi Ijazah: Penyakitnya Makin Parah?

Isi surat itu juga menyatakan bahwa data yang diberikan oleh TPUA disertai bukti temuan dalam bentuk keterangan merupakan data sekunder, bukan data primer.

Maka hasil gelar perkara khusus Bareskrim tetap menghentikan penyelidikan sebagaimana yang sudah disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada 22 Mei 2025.

Wassidik Bareskrim merupakan Pengawas Penyidikan di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Badan ini bertugas mengawasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri agar sesuai prosedur hukum.

Termasuk menganalisis laporan atau pengaduan masyarakat terkait kinerja penyidik serta melakukan gelar perkara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Baca juga: CERITA Taufiq Unggah Video Mulyono Teman Kuliah Jokowi Adalah Wakidi Calo Tiket Bus

DIPERIKSA POLISI - Kolase foto aktivis Eggi Sudjana dan Roy Suryo datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (7/7/2025). Eggi Sudjan dan Roy Suryo, didampingi beberapa terlapor lainnya seperti Rizal Fadillah, Rismon Sianipar, hingga dr Tifa.
DIPERIKSA POLISI - Kolase foto aktivis Eggi Sudjana dan Roy Suryo datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (7/7/2025). Eggi Sudjan dan Roy Suryo, didampingi beberapa terlapor lainnya seperti Rizal Fadillah, Rismon Sianipar, hingga dr Tifa. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Proses Gelar Perkara Khusus Bareskrim

Gelar perkara khusus terkait ijazah Jokowi dilaksankan setelah TPUA menyerahkan bukti-bukti tambahan ke Bareskim. 

Bukti tambahan ini diklaim bisa menguatkan tudingan ijazah Jokowi palsu.

Bukti tersebut diserahkan ke Biro Wassidik Bareskrim Polri dengan harapan baru bisa membuat kasus yang dilaporkan naik ke penyidikan.

"Jadi harapannya, setelah dengan bukti yang diajukan sekarang ini, adalah peningkatan proses tersebut bisa ke penyidikan, dan ditemukan nanti tersangkanya," kata Wakil Ketua TPUA, Riza Fadillah kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved