Berita Nasional

Penyebab Undangan Roy Suryo Dikembalikan ke Pengadilan, Hakim Beberkan Fakta soal Ini

Roy Suryo dan kawan-kawan masuk dalam pihak yang digugat dan meminta agar pengadilan memerintahkan Roy Suryo untuk diam

Istimewa
PEMBUAT IJAZAH - Akhirnya Roy Suryo mengetahui siapa sosok pembuat ijazah palsu Jokowi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Siap-siap, surat untuk hadiri persidangan terkait dengan tudingan ijazah palsu Jokowi akan sampai ke alamat Roy Suryo Cs. 

Undangan menghadiri sidang itu sengaja dikirimkan oleh Paiman Raharjo melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas.

Roy Suryo dan kawan-kawan masuk dalam pihak yang digugat dan meminta agar pengadilan memerintahkan Roy Suryo untuk diam dan tak lagi menuding ijazah palsu Jokowi.

Sejatinya, sidang sudah harus dikuti oleh Roy Suryo dan kawan-kawan pada hari ini,  Selasa (297/2025).

Namun, kesalahan alamat menjadikan surat undangan dikembalikan ke pengadilan.

ISU IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo tak merasa tersudut meski dirinya kini dilaporkan lagi ke polisi atas tuduhan yang lain di isu ijazah Jokowi.
ISU IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo tak merasa tersudut meski dirinya kini dilaporkan lagi ke polisi atas tuduhan yang lain di isu ijazah Jokowi. (Kolase Youtube Kompas TV, iNews)

Kirim ke Alamat Pribadi Masing-masing 

Surat panggilan sidang gugatan perdata terkait kasus ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi), untuk ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah rekannya dikembalikan ke pengadilan.

Informasi ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, saat memimpin sidang gugatan perdata eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo melawan Roy Suryo dan kawan-kawan.

Pada persidangan itu, majelis hakim menyebut bahwa persidangan hanya dihadiri Paiman selaku penggugat, Tergugat VII, Hermanto, serta Turut Tergugat III, kuasa dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Hakim Sunoto di ruang sidang, Selasa (29/7/2025).

Majelis hakim menjelaskan, dalam permohonannya, Paiman mencantumkan para tergugat itu tinggal di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.

Padahal, para tergugat merupakan perorangan.

Majelis lalu bertanya kepada kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, apakah mereka akan mengubah alamat para tergugat dengan alamat pribadi.

“Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” ujar Hakim Sunoto.

Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat besok, Rabu (30/7/2025).

Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan, jika hanya menyangkut alamat tergugat, bisa dilakukan secara online.

“Kapan waktu saudara lakukan perubahan?” tanya hakim Sunoto.

“Paling lama besok,” jawab Farhat.

Roy Suryo dkk digugat

Dalam gugatan ini, Paiman meminta majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menyebut ijazah Jokowi palsu.

Dalam gugatan ini, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.

Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).

Paiman meminta majelis hakim memerintahkan Roy Suryo dan kawan-kawannya itu berhenti menuding ijazah Jokowi palsu.

Sidang perdana telah digelar hari ini di PN Jakpus.

Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir.

Sementara, dari pihak para tergugat hanya hadir kuasa dari Rektor UGM.

Tentu saja kasus tudingan ijazah palsu Jokowi terus menguak ke permukaan. Itu sejalan dengan pemberitaan dan debat-debat yang sengaja di publikasikan ke khalayak ramai.

Roy Suryo Gercep Bantah Partai Demokrat di Balik Isu Ijazah Palsu Jokowi

Pernyataan Jokowi tentang adanya tokoh politik di balik isu tudingan ijazah palsu miliknya, menjadi bola liar.

Kini berembus kencang "partai biru" sebagai dalang isu ijazah palsu Jokowi. Identitas "partai biru" ini pun mengarah ke Partai Demokrat.

Merespons hal itu, pakar telematika Roy Suryo yang selama ini paling getol menyoroti isu ijazah Jokowi, gerak cepat (gercep) memberi bantahan.

Roy Suryo menegaskan, Partai Demokrat tidak ada sangkut pautnya dengan isu ijazah palsu Jokowi.

Roy mengakui dirinya pernah berada di 'partai biru' selama 15 tahun, bahkan sampai menjabat wakil ketua umum (waketum) di sana.

"Benar bahwa dulu saya adalah berasal pernah ada di partai politik, saya pernah wakil ketua umum di situ, dan 15 tahun saya partai politik. Saya sebut saja, karena partai politik saya dulu warnanya biru," kata Roy seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (28/7/2025). 

"Tapi benar-benar saya insyaallah jamin, tidak ada," imbuhnya. 

"Bahkan kami itu meskipun saya hubungannya masih sangat baik ya, dengan beliau yang katanya mau dituduh itu, yang mau majukan anak, enggak ada sama sekali," lanjutnya.

Roy Suryo menekankan, pimpinan dari 'partai biru' adalah sosok negarawan yang tidak akan pernah cawe-cawe seperti Jokowi

Roy pun menegaskan tidak ada penyokong dana atau bohir di balik isu ini. 

Meskipun, dia tidak menampik tudingan-tudingan tersebut sering datang kepadanya.  

"Tuduhan-tuduhan ini (disokong bohir) adalah bohong dan nol besar. Kami itu peneliti, kami itu scientist. Saya, Dokter Tifa, Doktor Rismon, (tuduhan) yang ngaco semacam ini, itu bukan sekali dua kali saya dengar ya," ujar Roy. 

Roy Suryo menekankan, dirinya tidak memiliki niat apa pun terkait dengan isu ijazah palsu Jokowi

Dia bahkan mengeklaim juga tidak memiliki niat untuk memenjarakan Jokowi

"Kalaupun misalnya terbukti ijazah ini misalnya memang benar-benar palsu, dan insyaallah memang palsu, karena buktinya sudah mengarah ke sana, skripsinya juga palsu, tidak ada niat kami sedikitpun untuk memenjarakan atau mempidanakan orang yang punya ijazah, itu urusan hukum. Artinya kami tidak berpikir politik sama sekali," tegas Roy Suryo

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved