Berita Viral
SOSOK Bu Kades Tersenyum Lebar Usai Ditangkap Korupsi Rp500 Juta, Berani Jual Bangunan Posyandu
Saat hendak ditahan dan dipakaikan rompi oranye oleh petugas, Heni justru tersenyum lebar di hadapan kamera.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Bu Kades tersenyum lebar usai ditangkap korupsi Rp500 juta
Ia bahkan berani menjual bangunan Posyandu.
Ia merupakan Kades Cikujang Sukabumi melakukan korupsi.
Baca juga: Profil Lina Mukherjee, TikToker yang Bahagia Hamil di Luar Nikah
Fantastis jumlah yang dikorupsi yakni Rp 500 juta.
Bukannya malu, ia justru tersenyum lebar setelah menjadi tersangka korupsi Rp 500 juta.
Ia diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heni Mulyani, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai sekitar Rp 500 juta, Senin (28/7/2025).
Baca juga: KABAR Terbaru soal Transfer Jay Idzes, Jurnalis Fabrizio Romano Ungkap Satu Hal yang Mengganjal
Saat hendak ditahan dan dipakaikan rompi oranye oleh petugas, Heni justru tersenyum lebar di hadapan kamera.
Padahal, ia akan dititipkan ke Lapas Wanita di Bandung selama 20 hari ke depan.
"Tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3 yang di mana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, kepada awak media di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin siang.
Agus menjelaskan, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Heni mencapai Rp 500 juta.
Uang tersebut berasal dari hasil jual beli aset desa seperti bangunan Posyandu.
Menurut hasil penyelidikan, Heni diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Untuk saat ini karena yang menikmati hanya pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi. Untuk kehidupan sehari-hari beliau," jelasnya.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan telah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.