Berita Viral

KADES CIKUJANG Senyum Lebar Meski Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp 500 Juta

Kades Cikujang Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi inisial H tersenyum meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. 

tribunjabar.id / M Rizal Jalaludin
TAMPANG KADES - H, Kades Cikujang Sukabumi tersenyum lebar saat difoto memakai rompi tahanan pidsus Kejari Kab Sukabumi, Oknum Kades berinisial H ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa, Senin (28/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kades Cikujang Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi inisial H tersenyum meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. 

H menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD), Senin (28/7/2025).

Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan, Kades Cikujang melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa senilai Rp 500 juta.

"Total kerugian negara terkait Dana Desa yang ada di Desa Cikujang kurang lebih 500 Juta dari total jual beli Aset Desa seperti bangunan Posyandu," ujar Agus.

Agus menjelaskan, H dibawa ke Lapas Wanita di Bandung.

Tersangka sendiri telah merugikan negara dengan memakai uang yang dikorupsi untuk kebutuhan pribadi.

"Untuk saat ini karena yang menikmati hanya Pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi. Untuk kehidupan sehari-hari beliau," kata Agus.

Baca juga: Kenali Gejala Covid Stratus, Varian Baru yang Menyebar Cepat di 38 Negara

Baca juga: Bukan Cuma Hubungi Istri, Isi Chat Terakhir Arya Daru Sebelum Tewas, Ternyata Hubungi Sosok Lain

Kejaksaan pun segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan tipikor dan menahan tersangka di Lapas Wanita di Bandung selama 20 hari.

Saat dipakaikan rompi tahanan sebelum dibawa ke Lapas Wanita, tersangka Kades Cikujang itu terlihat tersenyum lebar.

"Untuk tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3 yang dimana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara. Selanjutnya, kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung dan untuk sementara selama 20 hari," ucap Agus

Sejumlah ASN Pemko Medan Diperiksa Kasus Pembangunan Panti Sosial

Pengerjaan panti sosial di panti sosial di Kecamatan Medan Tuntungan meninggalkan masalah.

Hal itu disebabkan keterlambatan penyelesaian tempat yang direncanakan sebagai sebagai lokasi rehabilitasi narkoba dan penyandang masalah kesejahteraan sosial. 

Panti tersebut telah diresmikan oleh wali kota Medan era Bobby Nasution.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved